Kota Bima,(SM).- Persoalan
keseharian aktifitas guru tak henti menjadi bahan pembicaraan dan pergunjingan
publik. Dinamikanyapun begitu beragam dan acap pada sorotan yang negatif tak
terpuji. Kali ini terungkap lagi kasus yang menimpa tenaga pendidik, seperti
yang dialami sejumlah guru di lingkup SDN 12 Kota Bima, bilangan Kelurahan
Sarae, Rasanae Barat, Kota Bima.
Bentuknya, melalui pesan singkat
via SMS pada redaksi koran ini Rabu lalu hingga tercantum pada kolom
surat pembaca edisi Kamis kemarin. Isi keluhan dan persoalan yang dikeluhkan,
terkait langsung dengan hak mereka (guru) yang dipotong (pemotongan gaji pokok
bulanan) yang mestinya diterima utuh tiap bulan, sebagaimana hak yang diatur
dan termaktub.
Poin penting isi keluhan sejumlah
guru via SMS pada koran ini, mengaku hingga bulan ini gaji yang diterima
mereka selalu dipotong dengan besaran yang berfariasi perguru hingga angka Rp 1
juta perbulan dengan dalil menutup gaji teman guru lain, yang banyak tunggakan
hutang di Bank. Entah mulai kapan pemotongan gaji guru tersebut berlangsung,
tidak jelas betul disampaikan sejumlah guru tersebut. Hanya saja kebijakan
pemotongan oleh manajmen sekolah, dianggap merugikan para guru dimaksud.
Anehnya, kebijakan sekolah atas
pemotongan guna menganggulangi guru lain yang menunggak angsuran Bank, kepala
sekolah setempat dinilai hanya diam alias tidak menggubris persoalan dan
keluhan yang mereka rasakan atas pemotongan gaji pokok tersebut. Bahkan dalam
laporan keluhan vis SMS yang ditujukan pada Walikota Bima dan Kadis
Dikpora setempat itu, para guru mengancam jika terus dilakukan
pemotongan, maka tidak akan segan untuk melaporkan tindakan manajmen sekolah
tersebut pada pihak yang berwajib.
Menanggapi keluhan dan laporan
sejumlah guru atas pemotongan gaji guna menalangi guru lain yang
menunggak kredit bank, kepala sekolah SDN 12 Kota Bima, Suryati SPd, membantah
keras adanya pemotongan gaji pokok bulanan sejumlah guru. Yang ada katanya,
hanya peminjaman sementara gaji para guru untuk menutup utang guru lain yang
meminjam uang di bank. Itupun kata kepala sekolah, hanya bersifat sesaat alias
tidak lebih dari dua hari. setelah yang bersangkutan (guru nunggak bank)
menyerahkan uang dengan besaran sesuai jumlah yang ditalang, maka gaji guru
atau uang yang dipinjam sementara, langsung dikembalikan.
Gaji pokok guru sesuai hak yang
diterima, sama sekali tidak dipotong sepersenpun, bantah kepala sekolah.
Jelasnya, hak guru sebagaimana adanya tidak akan dipotong apalagi dikurangi
dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan katanya, atas persoalan tersebut,
dirinya sudah memanggil seluruh guru dalam satu pertemuan khusus membahas dan
mengurai keluhan tersebut. “Masalah inikan sebenarnya tidak perlu
dibesar-besarkan, “keluhnya.
Mestinya, dewan guru harus
memiliki rasa kemanusian untuk dapat membantu meringankan beban teman guru
lain, meski hanya dipinjam sementara uang gajinya. Tidak lantas mengeluhkan
apalagi melaporkan persoalan sepele semacam ini hingga membias. (SM.08)