Bima, (SM).– Sebanyak 17 orang guru yang
mendapatkan tunjangan guru daerah terpencil tahun 2011 yang ada di tiga Sekolah
Dasar (SD) di Desa Campa, Kecamatan Madapangga diduga menyerahkan ‘upeti’ atau
uang balas jasa sebesar Rp 6 juta per orang yang dikumpulkan melalui salah
seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) di desa setempat, Ibr untuk diserahkan
pada oknum yang ada di Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
Namun berdasarkan informasi yang
berkemban
g dan diketahui oleh sejumlah kalangan dewan guru di Desa Campa,
sejumlah uang dari 17 orang guru mencapai Rp 102 juta yang dikumpulkan melalui
salah seorang oknum Kasek tersebut tidak berani diterima oleh oknum pejabat
penting di Dikpora Kabupaten Bima karena takut diketahui publik.
Salah seorang dewan guru yang
mendapatkan tunjangan daerah guru terpencil yang ada di desa setempat yang
meminta namanya untuk tidak dikorankan pada wartawan mengatakan, dirinya
bersama 16 orang dewan guru lainnya yang mendapatkan tunjangan guru
daerah terpencil tahun 2011 kemarin telah menyerahkan upeti atas jasa
salah seorang oknum pejabat penting yang ada di Dikpora karena telah
memperjuangkan nasib mereka untuk mendapatkan tunjangan tersebut melalui salah
seorang oknum Kasek yang ada di desa Campa. “Kami sudah serahkan uang sekitar
Rp 6 juta untuk diberikan kepada pejabat Dinas Dikpora Kabupaten Bima atas
jasanya”, ujar sumber.
Menurutnya, berdasarkan hasil
kesepakatan awal pihaknya dengan salah seorang oknum Kasek yang nota benenya
sebagai kaki tangan oknum pejabat di Dikpora tersebut, bahwa untuk uang balas
jasa, awalnya disepakati akan menyerahkan sebesar Rp 3 juta per orang. Tetapi
di tengah jalan pihaknya dimintai kerelaan lagi untuk menyerahkan Rp 5 juta per
orang.
Kata dia, parahnya lagi setelah uang
tunjangan itu cair, pihaknya dimintai tambah lagi masing-masing Rp 1 juta per
orang sehingga jumlah total uang jasa yang diserahkan dirinya bersama 16 orang
guru lainnya sebesar Rp 6 juta per orang dengan jumlah totalnya sebesar Rp 102
juta.
Ironisnya, informasi yang diterima
pihaknya bahwa uang jasa tersebut tidak berani diterima oleh oknum pejabat
Dikpora yang dimaksud dan dikembalikan lagi pada oknum Kasek. Tetapi, oknum
Kasek tersebut hingga kini belum mengembalikan uang tersebut guru-guru. “Saya
dengar, uang yang kita serahkan itu tidak ditolak oleh pejabat Dikpor, tapi
uangnya belum dikembalikan kepada kami”, ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Madapangga,
Ipda. Muhammad Nur, yang dikonfirmasi di meja kerjanya oleh wartawan pada
Jum’at kemarin juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya dugaan
penarikan uang jasa terhadap dewan guru yang mendapatkan tunjangan guru daerah
terpencil yang ada di Desa Campa yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum
Kasek di desa setempat.
Namun, informasi yang diterima
pihaknya bahwa uang dimaksud tidak berani diterima oleh oknum di Dinas Dikpora
Kabupaten Bima dan dikembalikan lagi pada oknum Kasek. Hingga kini uang yang
berada di tangan Kasek tersebut belum dikembalikan kepada para guru. “Hal
inilah yang menimbulkan keresahan dan sejuta pertanyaan dari kalangan dewan
guru yang memberikan uang tersebut”, jelasnya.
Guna menindaklanjuti persoalan
tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan langsung di lapangan dan
memintai keterangan terhadap sejumlah dewan guru yang menyerahkan uang tersebut
dan jika dalam hasil penyelidikan menguatkan indikasinya maka tidak tertutup
kemungkinan persoalan tersebut bisa diproses secara hukum.
Sementara itu, oknum Kasek yang
disebut-sebut sebagai pengumpul uang guru-guru daerah terpencil, Ibr yang
dikonfirmasi pada wartawan mengaku, dirinya tidak pernah menerima penarikan
uang jasa atau upeti terhadap 17 orang dewan guru yang mendapatkan tunjangan
guru daerah terpencil untuk diserahkan pada oknum pejabat di Dinas Dikpora.
“Jangankan untuk menarik uang, melihat wajah mereka (17 orang dewan guru) saya
tidak pernah”, elaknya saat dikonfirmasi di Kantor UPTD Dikpora Madapangga,
Senin kemarin. (SM.11)