Dompu, (SM).- Baru dua hari memasukan tuntutan ke Polres Dompu terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sri Guna, DPRD Dompu dikabarkan telah mencabut kembali tuntutannya di Polres Dompu.
Konon, pencabutan kembali tuntutan tersebut dilakukan atas permintaan Bupati Dompu Drs.H.Bambang M. Yasin ketika mengadakan pertemuan khusus di Pandopo Bupati usai memberikan laporan ke Polres setempat. Kabar ini menjadi bahan perbincangan berbagai pihak hingga di dunia maya.
Kapolres Dompu melalui Kaur Reskrim Ipda Try Prasetyo yang ditemui menepis isu tersebut. Dianggapnya, informasi itu hanya penyesatan. Karena persoalan yang dilaporkan lembaga wakil rakyat masih tetap berjalan. Hanya saja, lanjutnya, sewaktu memberikan laporan, sejumlah anggota dewan yang hadir tidak sempat memberikan keterangan secara tuntas petugas SPK, karena keburu diundang Bupati untuk menghadiri pertemuan khusus di Pandopo. “Belum selesai memberikan laporan, anggota dewan sudah pergi menghadiri undangan Bupati di Pandopo,’’terangnya.
Mestinya, lanjut Try, Dewan lebih proaktif memberikan kemudahan pada penyidik dalam melaksanakan tugas penanganan kasus ini. Sebab jika penyidik yang melayangkan panggilan, prosedurnya cukup panjang. Pasalnya polisi harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari Gubernur NTB. “Kalau dewan sendiri yang proaktif, tentu pekerjaan kami dalam memproses kasus ini akan lebih mudah,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sirajuddin SH, Ketua Komisi I sebagai salah satu pihak pelapor juga membantah pihaknya telah mencabut kembali tuntutannya atas permintaan Bupati. “Apa hubungannya kami mencabut laporan atas permintaan Bupati. Bupati bukan atasan kami. Informasi itu tidak benar,” tepisnya.
Pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke meja hukum tanpa harus diinterfensi oleh siapapun. Sebab nama baik lembaga dan pribadi sejumlah anggota dewan telah dicemarkan dimuka umum oleh Sri Guna. ‘’Pokoknya kasus ini harus tuntas,’’tukasnya.
Lanjutnya, pihaknya telah memberikan laporan secara tuntas mengenai terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, bahkan sejumlah saksi mata yang mendegarkan Sri Guna menghina sejumlah anggota dewan, telah diserahkan ke petugas SPK. ‘’Siapa bilang belum lengkap. Laporan sudah kami berikan berdasarkan kronologis kejadiannya. Setelah itu kami menunuju Pandopo atas undangan Bupati,’’katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Iwan Kurniawan SE. Katanya kasus ini harus tetap jalan, sebagai sok terapi terhadap pihak tertentu yang berupaya menginjak kehormatan lembaga dan nama baik anggota dewan. Pihaknya pun akan proaktif dalam menghadiri panggilan polisi untuk memberikan keterangan. ‘’Yang saya ketahui, jika dewan sebagai pihak pelapor, maka polisi tidak perlu lagi meminta ijin pemeriksaan ke Gubernur NTB,” terangnya. (SM.15)