Dompu, (SM).- DPRD Kabupaten Dompu membutuhkan laporan tentang perkambangan aktifitas pertambangan di Dompu, sebagai bahan referensi. Sebab, sejak aktivitas pertambangan emas itu dimulai, belum ada laporan yang disampikan PT. Sumbawa Timur Mining (STM.
Sekretaris Komisi III DPRD Dompu, Ilham Yahyu S.Pd, Kamis (09/2), menyesalkan
sikap Dinas Koperasi Perindustrian dan Pertambangan (Diskoperindagtamben) Dompu
serta perusahaan STM. Dia menuding, kedua pihak tidak proaktif atas
tanggung jawabnya dalam menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pertambangan
kepada DPRD yang notabene representasi ratusan ribu rakyat Dompu. “Bukan hanya
Eksekutif saja yang butuh. Kami juga harus mendapatkannya (laporan,red).
Soalnya itu sebagai fungsi pengawasan dewan,” sentilnya.
Menurut Ilham, setiap aksi demo tolak tambang yang dilakukan LMS,
masyarakat dan aktifis mahasiswa, DPRD selalu menjadi sasaran empuk massa.
Dalam kondisi demikian, pihaknya sering mengalami kesulitan menyampaikan
informasi terkait kegiatan pertambangan serta alasan – alasan logis yang dapat
diterima oleh massa. “Kami selalu menjadi sasaran massa pedemonstran soal
tambang,” tandasnya
Terkait masalah ini, Ilham Yahyu mengancam akan memanggil pihak Dinas
Koperindagtamben dan Manager PT STM untuk dimintai klarifikasi. “Pokoknya dalam
waktu dekat kami akan memanggil pihak – pihak terkait dengan pertambangan untuk
dimintai klarifikasi,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kabid Pertambangan Jufrin ST, MM yang dikonfirmasi
mengatakan, PT.STM tetap memberikan laporan secara rutin per triwulan
tentang kegiatan eksplorasi yang dilaksanakannya. Jika pihak DPRD Dompu
membutuhkan laporan tersebut, dirinya pihaknya bisa saja memberikan. “Seharusnya
PT STM yang membuat tembusan laporannya ke DPRD. Namun untuk kenyamanan
bersama, kami akan berikan foto copy laporan ini,” ujarnya.
Jufrin menjelaskan, PT STM yang telah mendapatkan ijin kontrak karya
pada tahun 1998 sempat melakukan penundaan kegiatan. Kemudian pada tanggal 18
Agustus 2010, perusahaan itu kembali melanjutkan eksplorasi diatas wilayah ijin
Kegiatan Pertambangan (KP).
Semenjak saat itu hingga laporan terakhir yang disampaikan pada Desember
tahun 2011 lalu, PT STM telah melakukan pengeboran sebanyak 6 titik dengan
kedalaman komulatif mencapai 4.426,30 meter. ‘’Dalam laporan yang disampaikan
pada kami, PT STM tetap menyebutkan ada kandungan emas di setiap titik
pengeborannya,’’katanya tanpa menjelaskan secara detil kadar emas serta unsur –
unsur lain yang terkandung di dalamnya.
Kegiatan eksplorasi PT STM akan berakhir sampai tanggal 17 Agustus 2013
mendatang. Menyinggung soal adanya sosialisasi pertambangan oleh PT STM
terhadap warga di sekitar lingkar tambang Kecamatan Hu’u, Kata Jusfrin itu
dilakukan atas permintaan warga. Sementara yang berperan aktif dalam
melaksanakan menyuskseskan kegiatan itu adalah para kepala – kepala desa di
wilayah setempat. (SM.15)