Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Butuh Laporan Kegiatan PT STM

10 Februari 2012 | Jumat, Februari 10, 2012 WIB Last Updated 2012-02-10T03:53:26Z

Dompu, (SM).- DPRD Kabupaten Dompu membutuhkan laporan tentang perkambangan aktifitas pertambangan di Dompu, sebagai bahan referensi. Sebab, sejak aktivitas pertambangan emas itu dimulai,  belum ada laporan yang disampikan PT. Sumbawa Timur Mining (STM.
Sekretaris Komisi III DPRD Dompu, Ilham Yahyu S.Pd, Kamis (09/2), menyesalkan sikap Dinas Koperasi Perindustrian dan Pertambangan (Diskoperindagtamben) Dompu serta perusahaan STM. Dia menuding,  kedua pihak tidak proaktif atas tanggung jawabnya dalam menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pertambangan kepada DPRD yang notabene representasi ratusan ribu rakyat Dompu. “Bukan hanya Eksekutif saja yang butuh. Kami juga harus mendapatkannya (laporan,red). Soalnya itu sebagai fungsi pengawasan dewan,” sentilnya.

Menurut Ilham, setiap aksi demo tolak tambang yang dilakukan LMS, masyarakat dan aktifis mahasiswa, DPRD selalu menjadi sasaran empuk massa. Dalam kondisi demikian, pihaknya sering mengalami kesulitan menyampaikan  informasi terkait kegiatan pertambangan serta alasan – alasan logis yang dapat diterima oleh massa. “Kami  selalu menjadi sasaran massa pedemonstran soal tambang,” tandasnya
Terkait masalah ini, Ilham Yahyu mengancam akan  memanggil pihak Dinas Koperindagtamben dan Manager PT STM untuk dimintai klarifikasi. “Pokoknya dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak – pihak terkait dengan pertambangan untuk dimintai klarifikasi,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kabid Pertambangan Jufrin ST, MM yang dikonfirmasi mengatakan, PT.STM tetap memberikan laporan secara rutin per triwulan tentang  kegiatan eksplorasi yang dilaksanakannya. Jika pihak DPRD Dompu membutuhkan laporan tersebut, dirinya pihaknya bisa saja memberikan. “Seharusnya PT STM yang membuat tembusan laporannya ke DPRD. Namun  untuk kenyamanan bersama, kami akan berikan  foto copy laporan ini,” ujarnya.
Jufrin menjelaskan, PT STM  yang telah mendapatkan ijin kontrak karya pada tahun 1998 sempat melakukan penundaan kegiatan. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2010, perusahaan itu kembali melanjutkan eksplorasi diatas wilayah ijin Kegiatan Pertambangan (KP).
Semenjak saat itu hingga laporan terakhir yang disampaikan pada Desember tahun 2011 lalu, PT STM telah melakukan pengeboran sebanyak 6 titik dengan kedalaman komulatif mencapai 4.426,30 meter. ‘’Dalam laporan yang disampaikan pada kami, PT STM tetap menyebutkan ada kandungan emas di setiap titik pengeborannya,’’katanya tanpa menjelaskan secara detil kadar emas serta unsur – unsur lain yang terkandung di dalamnya.
Kegiatan eksplorasi PT STM akan berakhir sampai tanggal 17 Agustus 2013 mendatang. Menyinggung soal adanya sosialisasi pertambangan oleh PT STM terhadap warga di sekitar lingkar tambang Kecamatan Hu’u, Kata Jusfrin itu dilakukan atas permintaan warga. Sementara yang berperan aktif dalam melaksanakan menyuskseskan kegiatan itu adalah para kepala – kepala desa di wilayah setempat.  (SM.15)  
×
Berita Terbaru Update