Bima, (SM).- Judi toto gelap (Togel) atau dikenal
judi kupon putih kembali marak beroperasi di Sape. Informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Sape langsung membuat sketsa dena lokasi rumah tempat pengepul judi
togel melakukan transaksi jual beli dan melakukan rekapan.
Setelah membuat sketsa gambar tersebut, anggota Reskrim Polsek Sape Brigader Mashuri dan
Briptu I Wayan Jena langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku, yakni Muhtar (37) warga Desa Rai Oi
dan Amrin, warga Desa Rasabou Sape. Upaya
penangkapan
pelaku dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penyidik Polsek Sape, Brigader Mashuri mengatakan, penangkapan dua orang pengepul
judi togel masing-masing Muhtar dan Amrin, berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan
informasi tersebut pihaknya langsung melakukan sketsa TKP dan menangkap pelaku pengepul judi togel. Saat penangkapan mereka sedang asik merekap dan satu orang menghitung uang yang mencapai Rp 529.000,- dan berupa 8 lembar kertas
rekapan, kartu karbon satu lembar, balpoin snowman , 1 hand phone jenis Nokia milik Muhtar, warga Desa Rai Oi dan handphone Mito model 277 milik Amrin (27) warga Desa Rasabou Kecamatan Sape.
“Muhtar dan Amrin saat dilakukan
penangkapan mereka tidak bisa mengelak dan langsung menyerah. Kini mereka diamankan di Polsek Sape untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan pengepul, bandarnya adalah Ahyar warga Desa Naru-Sape”, terangnya.
Kapolsek Sape, AKP Lalu Najamudin melalui Wakapolsek Sape IPTU I Nyoman membenarkan adanya penangkapan dua orang pengepul judi togel, Muhtar dan Amrin bersama barang bukti berupa dua buah hand phone, uang tunai Rp 529.000,-, kertas karbon dan
kertas rekapan.
“Kedua pelaku pengepul togel kini sudah
diamankan di Polsek Sape untuk diproses secara hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 303
jo pasal 303 KUHP dan
Undang-undang no 27 tahun 1974 tentang penertiban perjudian”, terangnya. (SM.13)