Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Di Sape, Judi Togel Makin Marak

28 Februari 2012 | Selasa, Februari 28, 2012 WIB Last Updated 2012-02-28T08:16:38Z

Bima, (SM).- Judi toto gelap (Togel) atau dikenal judi kupon putih kembali marak beroperasi di Sape. Informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Sape langsung membuat sketsa dena lokasi rumah tempat pengepul judi togel melakukan transaksi jual beli dan melakukan rekapan.

Setelah membuat sketsa gambar tersebut, anggota Reskrim Polsek Sape Brigader Mashuri dan Briptu I Wayan Jena langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku, yakni Muhtar (37) warga Desa Rai Oi dan Amrin, warga Desa Rasabou Sape. Upaya penangkapan pelaku dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penyidik Polsek Sape, Brigader Mashuri mengatakan, penangkapan dua orang pengepul judi togel masing-masing Muhtar dan Amrin, berdasarkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan sketsa TKP dan menangkap pelaku pengepul judi togel. Saat penangkapan mereka sedang asik merekap dan satu orang menghitung uang yang mencapai Rp 529.000,- dan berupa 8 lembar kertas rekapan, kartu karbon satu lembar, balpoin snowman , 1 hand phone jenis Nokia milik Muhtar, warga Desa Rai Oi dan handphone Mito model 277 milik Amrin (27) warga Desa Rasabou Kecamatan Sape.
“Muhtar dan Amrin saat dilakukan penangkapan  mereka tidak bisa mengelak dan langsung menyerah. Kini mereka diamankan di Polsek Sape untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan pengepul, bandarnya adalah Ahyar warga Desa Naru-Sape”, terangnya.
Kapolsek Sape, AKP Lalu Najamudin melalui Wakapolsek Sape IPTU I Nyoman membenarkan adanya penangkapan dua orang pengepul judi togel, Muhtar dan Amrin bersama barang bukti berupa  dua buah hand phone, uang tunai Rp 529.000,-, kertas karbon dan kertas rekapan.
Kedua pelaku pengepul togel kini sudah diamankan di Polsek Sape untuk diproses secara hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 303 jo pasal 303 KUHP dan Undang-undang  no 27 tahun 1974 tentang penertiban perjudian”, terangnya. (SM.13)
×
Berita Terbaru Update