Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Rekomendasikan Pencabutan Ijin Distributor Nakal

17 Februari 2012 | Jumat, Februari 17, 2012 WIB Last Updated 2012-02-17T15:02:04Z
Dompu, (SM).- DPRD Dompu berjanji akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan terhadap ijin distributor nakal, seperti Samitrasari yang menyalurkan pupuk ke wilayah Kecamatan Kilo karena dianggap bermasalah.
Pernyataan itu terungkap saat rapat klarifikasi antara Gerakan Masyarakat Peduli Kilo (Gerpu Makil) dengan  Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKPPP), Dinas Korindagtamben, Dinas Kehutanan yang difasilitasi  DPRD, Kamis (16/2).

Drs.H. Syaidin, anggota DPRD dari Partai Hanuara mengatakan, selama ini petani dihadapkan dengan banyak masalah terutama kelangkaan pupuk dan mark up harga pupuk di atas standar HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan dalam surat keputusan pemerintah pusat.
Dia memperkirakan, kelangkaan pupuk terjadi akibat perencanaan kebutuhan pupuk yang tidak sesuai dengan luas lahan yang memerlukan pupuk. Apalagi semenjak dilaksanakan program tanam jagung yang seiring dengan perluasan lahan pertanian, sehingga mempengaruhi peningkatan penggunaan pupuk di wilayah ini.
Saya kira kelangkaan pupuk salah satunya dipengaruhi oleh program jagung. Makanya sebelum data rencana kebutuhan pupuk diusulkan, seharusnya dinas/instansi terkait melakukan koordinasi guna menyamakan data agar tidak menimbulkan masalah seperti ini, ujarnya.
Sementara Ir. Nur Syamsu, anggota DPRD dari PBB menyatakan, ada indikasi kuat persoalan kelangkaan pupuk akibat ulah nakal distributor dan suplayer di lapangan. Tindakan demikian sengaja dilakukan untuk menaikan harga pupuk di atas HET, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat Kilo. Pasalnya, dari laporan menyebutkan untuk jenis pupuk urea dalam HET Rp90.000/zak dinaikan menjadi 130.000/zak. Sedangkan pupuk NPK yang harganya cuma Rp115.000/zak kemudian dijual menjadi Rp150.000/zak.
Untuk itu, ia menyarakan agar  Distributor yang bermasalah tersebut diberi tindakan tegas berupa pencabutan ijin penyaluran pupuk. Yang seperti itu perlu diberi tindakan tegas agar memberikan efek jera bagi distributor lain, ujarnya.
Iskandar S.Sos, Kabid Perdagangan Dinas Koperindagtamben Dompu menuturkan, pihaknya mengusulkan kebutuhan pupuk berdasarkan data Rencana Devinitif Kegiatan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh masing – masing kelompok tani yang ada di Kabupaten Dompu. “Kami sudah melaksanakan tugas kami dengan benar, tapi kami sendiri heran kenapa di lapangan masih terjadi kekurangan pupuk, terangnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2011 lalu terjadi penyaluran pupuk yang tidak lancar dan tidak merata. Pasalnya penyaluran pupuk yang dilakukan  oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) perbulan di masing – masing wilayah kecamatan, tidak sesuai dengan jatah yang ditentukan dalam SK Bupati. Malah masih beberapa ribu ton kuota pupuk yang tidak bisa dihabiskan alias gugur. Persoalan ketidaklancaran penyaluran pupuk akibat pendistribusian pupuk dari PKT kurang lancar, tandasnya.
Ir.Aminullah dari BKPPP Dompu menyatakan, pihaknya telah mengarahkan tenaga PPL untuk memberikan pembinaan secara intens terhadap 1050 kelompok tani di Kabupaten Dompu. Itu termasuk mendampingi kelompok dalam menyusun RDKK terhadap pupuk sesuai dengan kebutuhan kelompok.  Kurniawan Ramadhan, yang memimpin rapat pada kesempatan itu menyimpulkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan terhadap distributor yang bermasalah, salah satunya distributor Susmitasari karena tindakan selama ini sangat meresahkan  petani  di Kecamatan Kilo khususnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan  tim pengawas pupuk Kabupaten Dompu, untuk mengatahui sejauhmana komitmen pihak tersebut dalam melaksanakan kapasitasnya  mengawasi harga pupuk. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update