Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Minta Kasus Pemerkosaan Diperiksa Serius

17 Februari 2012 | Jumat, Februari 17, 2012 WIB Last Updated 2012-02-17T15:03:55Z

Kota Bima, (SM).- Tak kunjung ditetapkannya status kasus dugaan pemerkosaan oknum guru SDN 19 oleh pihak kepolisian, wakil rakyat Pemerintah Kota Bima mendesak aparat Polrest Bima Kota untuk serius memeriksa, kemudian menetapkan kasus tersebut apakah diperkosa atau tidak. Jika sebulan kasus itu tidak dinaikan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dewan berencana memanggil Kapolrest Bima Kota.

Saat ditemui di gedung DPRD Kota Bima, Ketua Komisi A, Sudirman DJ, SH menilai kinerja polisi dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan siswi kelas V SDN 19 itu, lamban. Pasalnya, sudah tiga pekan kasus itu dilaporkan, statusnya belum ada ketetapan, apakah siswi itu diperkosa atau tidak. “Kerja polisi ini kan lama sekali, padahal sejumlah alat bukti dan keterangan saksi sudah dikantongi. Tunggu apa lagi,” sorotnya, Kamis kemarin.
Menurutnya, alat bukti yang ada, seperti keterangan korban, hasi visum, keterangan empat orang saksi, masing-masing dua orang guru dan kedua orang tua korban, sudah bisa dijadikan petunjuk untuk bisa menetapkan kasus tersebut sebagai kasus pemerkosaan. “Keterangan korban dan hasil visum yang menyebutkan kelamin siswi itu berdarah, sudah cukup untuk menetapkan kasus itu kasus pemekosaan”, terangnya.
Melihat dari kasus yang terus diikutinya dari pemberitaan media massa itu, Sudirman mengaku, kasus itu tidak bisa untuk tidak dikaitkan dengan pemerkosaan. Selain bukti visum dan keterangan orang tuanya, siswi yang menjadi korban tidak mungkin bohong memberikan keterangannya. “Tidak mungkin siswi dengan usia yang sangat  belia itu melakukan dengan perasaan suka sama suka dengan oknum guru tersebut. Itu kan anak dibawah umur, pakai saja UU perlindungan anak”, sarannya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada aparat polisi untuk serius memeriksa da menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya sebagai wakil rakyat yang juga menangani pendidikan, akan terus mengawasi perjalanan kasus itu. “Jika bulan ini kasus itu belum juga dinaikan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kami akan memanggil Kapolrest Bima Kota. Menanyakan apa maksud tidak memeriksa dengan serius kasus itu”, tegasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update