Kota Bima,
(SM).- Menyoal Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188.45/357/2008
tentang eksplorasi pertambangan di Kecamatan Lambu, melahirkan berbagai
persepsi. Ada
yang berpendapat, aksi penolakan oleh masyarakat Lambu yang terus bergulir itu
diakibatkan terjadinya kebuntuan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Akademisi
Bima, DR. Amran Amir, M.Pd yang dikonfirmasi koran ini di Kota Bima, Rabu
(25/1), mengatakan, aksi tolak tambang yang hingga saat ini bergulir,
diakibatkan terjadinya kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Dianggapnya, pemerintah kurang mampu menjelaskan secara rinci kepada masyarakat
bahwa yang dilakukan di Kecamatan Lambu tersebut merupakan tahap eksplorasi
atau penelitian.
Menurutnya,
jika saja SK tersebut hanya sebatas eksplorasi, hal tersebut bukanlah suatu
masalah dan tak patut untuk diperdebatkan lebih jauh. Karena tahapan eksplorasi
hanya sebatas melakukan penelitian untuk mengetahui kadar dan bobot kandungan
mineral yang terdapat di dalamnya. Apabila penelitian tersebut sudah diketahui
hasilnya, lanjut Amran, tentu nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.
Katanya,
tatkala hasil penelitian menyatakan kadar dan bobot emas di Kecamatan Lambu
berpotensi, pemerintah atau perusahaan tidak serta merta langsung melakukan
eksploitasi. Karena masih ada tahapan-tahapan penting yang harus dilewati,
termasuk menyoal analisa dampak lingkungan serta memintai pendapat masyarakat,
apakah setuju atau tidak dengan adanya pertambangan di wilayah setempat.
Apakah saat
ini masih memungkinkan melakukan pendekatan dengan masyarakat? Amran yakin hal
tersebut masih besar peluang untuk itu, tentunya dengan mendesain formulasi
baru dalam melakukan pendekatan. “Kemungkinan, masyarakat salah
menginterpretasi apa sebenarnya eksplorasi ini. Nah, saya rasa hal penting ini
yang perlu kita luruskan,” urainya.
Amran
berharap, masyarakat Lambu tidak terus menerus melakukan aksi unjuk rasa dalam
masalah itu, karena hal tersebut bisa merugikan masyarakat itu sendiri. Katanya,
masih ada upaya-upaya lain yang bisa ditempuh jika saja masalah tambang ini
ditentang oleh masyarakat. “Tidak mesti terus berdemo. Banyak cara lain yang
bisa ditempuh jika masyarakat menentang SK 188 ini,” tandasnya. (SM.07)