Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum PNS Dishut Mencuri Kayu?

26 Januari 2012 | Kamis, Januari 26, 2012 WIB Last Updated 2012-01-26T03:25:59Z

Bima, (SM).- Tidak terima dengan ulah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima yang telah menjual kayu sebanyak 40 kubik, seorang pria yang mengaku punya hak atas kayu tersebut mendatangi kantor setempat. Dia menuding, oknum PNS tersebut telah mencuri kayu miliknya.
Saat ditemui di depan kantor Dinas Kehutanan, Irfan menceritakan duduk persoalan kayu itu. Tiga bulan yang lalu, dirinya diperintahkan oleh Bupati Bima untuk mengamankan kayu sebanyak 40 kubik yang berada di Desa Kawindo Toi Kecamatan Tambora. Belum sempat dirinya mengamankan kayu, salah seorang oknum PNS di Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Srf mengamankan kayu itu dengan alasan dapat perintah dari Kepala Dinas Kehutanan. “Kayu itu akhirnya diamankan Srf di kantor Kehutanan Kabupaten Bima,” ujarnya.
Sekitar tiga pekan lalu, dirinya mendapat kabar jika kayu itu sudah dijual oleh Srf ke mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Dewi. Celakanya, kayu yang dijual tidak dikabarkan kepada dirinya. Bahkan uang dari hasil penjualan kayu tersebut tidak diserahkan. “Kayu itu kayu saya, surat-suratnya lengkap. Tapi ko’ Srf menjual tanpa sepengetahun saya. Inikan mencuri, Srf itu mencuri kayu saya”, ungkapnya.
Dijelaskan Irfan, pernah dulu Srf meminta kepada dirinya untuk membuatkan surat kuasa dan mengurus segala surat untuk kayu itu. Srf malah berjanji akan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada dirinya. “Atas permintaan Srf, saya membuatnya pada seorang PNS setempat yang bernama Hr dengan biasa sebesar Rp1,3 juta. Dan surat-surat sudah saya kantongi kemudian diambil oleh Srf”, bebernya.
Atas ulah Srf tersebut, Irfan mengaku merasa dirugikan. Untuk mengurus kayu itu, dirinya telah menghabiskan uang sebanyak puluhan juta rupiah. “Sejak dia menjual kayu tersebut, Srf tidak pernah berada di kantor, Hr pun demikian. Berulang kali saya ke Kantor Kehutanan Kabupaten Bima, Srf selalu tidak ada. Bahkan nomor handphonenya tidak ada yang aktif”, urainya.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Ir. Tamrin yang dihubungi via celuller mengaku sudah mengetahui masalah itu. Kata dia, Srf memang sudah diberikan kuasa oleh Irfan untuk mengurus kayu tersebut, bahkan dirinya memerintahkan untuk mengurusnya. “Masalah ini memang ingin kami selesaikan. Agar tidak ada pihak yang meras dirugikan,” katanya.
Setahu Tamrin, memang ada uang Irfan pada Srf dan sekarang belum dikembalikan. Namun dirinya hingga kini belum bertemu dengan Srf untuk membicarakan masalah tersebut. “Srf memang harus bertanggungjawab untuk masalah ini,” tegasnya.
Mengenai kayu yang sudah dijual oleh Srf apakah bisa dikembalikan? Tamrin mengaku tergantung Irfan. Apakah ingin mengambil kembali uang atau kayu tersebut.
Kemudian sikapnya sebagai Kepala Dinas atas tindakan yang dilakukan oleh Srf. Tamrin menyatakan, akan memberikan sanksi sesuai aturan, jika terbukti Srf bersalah.
Srf yang dihubungi via celuller di dua nomornya, tidak ada yang aktif. Berulang kali, namun selalu gagal.
Hr yang bertindak sebagai orang yang mengurus surat-surat kayu tersebut, saat dihubungi mengaku jika kayu milik Irfan sudah dijual oleh Srf ke UD Kita Wali Wera. “Kayunya memang sudah dijual, tapi saya tidak tahu dengan harga berapa dan apakah uang hasil penjualan sudah diserahkan ke Irfan atau tidak”, katanya via celuller.
Ditanya mengenai berapa besar biaya untuk mengurus surat-surat kayu, Hr menjawabnya tidak tahu, dan menyarankan untuk bertanya ke kantornya. Lantas Mengenai uang sebanyak Rp1,3 juta yang diambil dari Irfan untuk mengurus surat-surat Kayu itu. Hr mengaku uang itu sebanyak 1,2 juta dan masih ada padanya. “Sebagian surat-surat itu belum diambil oleh Irfan. Jika dia tidak ingin mengambil surat-surat itu, uangnya bisa saya kembalikan”, ujarnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update