Bima,
(SM).- Tidak terima dengan ulah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bima yang telah menjual kayu sebanyak 40
kubik, seorang pria yang mengaku punya hak atas kayu tersebut mendatangi kantor
setempat. Dia menuding, oknum PNS tersebut telah mencuri kayu miliknya.
Saat ditemui
di depan kantor Dinas Kehutanan, Irfan menceritakan duduk persoalan kayu itu.
Tiga bulan yang lalu, dirinya diperintahkan oleh Bupati Bima untuk mengamankan
kayu sebanyak 40 kubik yang berada di Desa Kawindo Toi Kecamatan Tambora. Belum
sempat dirinya mengamankan kayu, salah seorang oknum PNS di Dinas Kehutanan
Kabupaten Bima, Srf mengamankan kayu itu dengan alasan dapat perintah dari
Kepala Dinas Kehutanan. “Kayu itu akhirnya diamankan Srf di kantor Kehutanan
Kabupaten Bima,” ujarnya.
Sekitar tiga
pekan lalu, dirinya mendapat kabar jika kayu itu sudah dijual oleh Srf ke
mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, Dewi. Celakanya, kayu yang dijual tidak dikabarkan
kepada dirinya. Bahkan uang dari hasil penjualan kayu tersebut tidak
diserahkan. “Kayu itu kayu saya, surat-suratnya lengkap. Tapi ko’ Srf menjual
tanpa sepengetahun saya. Inikan mencuri, Srf itu mencuri kayu saya”, ungkapnya.
Dijelaskan
Irfan, pernah dulu Srf meminta kepada dirinya untuk membuatkan surat
kuasa dan mengurus segala surat
untuk kayu itu. Srf malah berjanji akan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta
kepada dirinya. “Atas permintaan Srf, saya membuatnya pada seorang PNS setempat
yang bernama Hr dengan biasa sebesar Rp1,3 juta. Dan surat-surat sudah saya
kantongi kemudian diambil oleh Srf”, bebernya.
Atas ulah Srf
tersebut, Irfan mengaku merasa dirugikan. Untuk mengurus kayu itu, dirinya
telah menghabiskan uang sebanyak puluhan juta rupiah. “Sejak dia menjual kayu
tersebut, Srf tidak pernah berada di kantor, Hr pun demikian. Berulang kali
saya ke Kantor Kehutanan Kabupaten Bima, Srf selalu tidak ada. Bahkan nomor
handphonenya tidak ada yang aktif”, urainya.
Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten Bima, Ir. Tamrin yang dihubungi via celuller mengaku sudah
mengetahui masalah itu. Kata dia, Srf memang sudah diberikan kuasa oleh Irfan
untuk mengurus kayu tersebut, bahkan dirinya memerintahkan untuk mengurusnya.
“Masalah ini memang ingin kami selesaikan. Agar tidak ada pihak yang meras
dirugikan,” katanya.
Setahu Tamrin,
memang ada uang Irfan pada Srf dan sekarang belum dikembalikan. Namun dirinya
hingga kini belum bertemu dengan Srf untuk membicarakan masalah tersebut. “Srf
memang harus bertanggungjawab untuk masalah ini,” tegasnya.
Mengenai kayu
yang sudah dijual oleh Srf apakah bisa dikembalikan? Tamrin mengaku tergantung
Irfan. Apakah ingin mengambil kembali uang atau kayu tersebut.
Kemudian
sikapnya sebagai Kepala Dinas atas tindakan yang dilakukan oleh Srf. Tamrin
menyatakan, akan memberikan sanksi sesuai aturan, jika terbukti Srf bersalah.
Srf yang
dihubungi via celuller di dua nomornya, tidak ada yang aktif. Berulang kali,
namun selalu gagal.
Hr yang
bertindak sebagai orang yang mengurus surat-surat kayu tersebut, saat dihubungi
mengaku jika kayu milik Irfan sudah dijual oleh Srf ke UD Kita Wali Wera.
“Kayunya memang sudah dijual, tapi saya tidak tahu dengan harga berapa dan
apakah uang hasil penjualan sudah diserahkan ke Irfan atau tidak”, katanya via
celuller.
Ditanya
mengenai berapa besar biaya untuk mengurus surat-surat kayu, Hr menjawabnya
tidak tahu, dan menyarankan untuk bertanya ke kantornya. Lantas Mengenai uang
sebanyak Rp1,3 juta yang diambil dari Irfan untuk mengurus surat-surat Kayu
itu. Hr mengaku uang itu sebanyak 1,2 juta dan masih ada padanya. “Sebagian
surat-surat itu belum diambil oleh Irfan. Jika dia tidak ingin mengambil
surat-surat itu, uangnya bisa saya kembalikan”, ujarnya. (SM.07)