Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Lambu, DPRD Rekomendir Dua Opsi

26 Januari 2012 | Kamis, Januari 26, 2012 WIB Last Updated 2012-01-26T03:13:39Z

Bima, (SM).- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima terkait SK Bupati Bima nomor 188/2010 tentang eksplorasi tambang di Kecamatan Lambu, berlangsung tegang. Kesimpulan akhir yang diambil wakil rakyat, merekomendasikan dua opsi kepada Pemerintah Kabupaten Bima.  
Opsi pertama, DPRD setempat merujuk rekomendasi Fraksi Amanat Nasional (F AN) dan Fraksi PKDIR yang meminta Bupati Bima segera mencabut SK 188/2010.  Sementara opsi kedua, berdasar pada rekomendasi Fraksi Karya Nurani (F KAN) dan Fraksi PBKPD, yang intinya mendukung pemberhentian sementara SK 188/2010.
Pantauan Koran ini dalam rapat paripurna itu, sempat terjadi perang urat saraf antara sesama wakil rakyat yang persoalkan mekanisme rapat paripurna hingga keabsahan putusan yang diambil lembaga DPRD untuk direkomendasikan pada Pemerintah Daerah. Ironisnya lagi, rapat paripurna soal kasus Lambu tersebut, tidak dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bima H. Muchdar Arsyad. Pun Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain pun, tak tampak hadir dalam acara itu.

Beberapa menit rapat paripurna dibuka H.M.Nadjib H.M.Ali, sebagai pimpinan siding, H. Mustahid langsung mengajukan interupsi. Dalam sanggahannya, duta PKB itu mengisahkan hasil pertemuan komisi III DPR dengan Bupati Bima, Selasa malam. Kata dia, komisi III DPR RI yang sengaja datang ke Bima menyikapi kasus Lambu, meminta Bupati Bima agar mencabut SK 188.
Pernyataan H. Mustahid, disanggah anggota DPRD lainnya, M.Nur Jafar. Duta PKS itu mengingatkan agar rapat paripurna tersebut, tidak perlu mengumbar hasil pertemuan pada tempat lain. Sementara Nurdin Amin yang menyambung sanggahan tersebut, meminta pimpinan sidang agar langsung mengambil kesimpulan rapat paripurna tersebut dan dilanjutkan dengan musyawarah dan mufakat untuk mencapai keputusan.
Hj Mulyati, anggota lainnya, justru malah mempertanyakan rapat paripurna pengambilan keputusan lembaga DPRD atas persoalan Lambu itu. Kata duta PKPB itu, rapat paripurna pengambil keputusan tidak biasanya terjadi.
Lain lagi dengan Ir. Ahmad menyampaikan pendapatnya agar pengambilan keputusan lembaga DPRD dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), bukan justru melalui rapat paripurna pada hari itu. Duta Pelopor itu meminta agar Pansus dibentuk.
Sementara M. Aminurllah berpendapat, rapat paripurna tersebut sudah benar sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima. Dia mengajak agar hari itu diputuskan persoalan Lambu, supaya dilanjutkan ke Pimpinan Daerah. Menurutnya, lahirnya rapat paripurna tersebut atas usulan alat kelengkapan Dewan, yakni pendapat fraksi-fraksi dewan yang disampaikan dalam rapat internal pimpinan Dewan dengan anggota DPRD. “Persoalan yang dihadapi sekarang (kasus Lambu,red) bersifat emergenci. Yang kita lakukan hari ini sudah jelas dan benar. Ini keadaan darurat,” sambung Sukrin HT mendukung M. Aminurllah.
Anggota Dewan lainnya, M. Firdaus, justru ragu dengan keputusan yang akan dicapai DPRD dalam rapat paripurna tersebut. Duta PKS kuatir sah atau tidaknya keputusan yang dicapai, dimata hukum. “Satu sisi, hari ini harus ada putusan terhadap persoalan Lambu. Tetapi, kita tidak boleh melangkahi peraturan yang kita buat. Fraksi Dewan bukan alat kelengkapan Dewan. Jangan sampai putusan yang kita ambil nanti, cacat hukum,” ujarnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update