Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Lahan Gardu PLTU, Lurah Dituding Nepotisme

25 Januari 2012 | Rabu, Januari 25, 2012 WIB Last Updated 2012-01-25T02:29:13Z

Kota Bima,(SM).- Penetapan lahan pembangunan gardu induk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Bonto Kecamatan Asakota, melahirkan persoalan. Pasalnya, salah seorang pemilik lahan disekitar gardu induk, yang tanahnya tidak masuk dalam sketsa lahan ditetapkan PT. PLN malah menuding Lurah Rabadompu Barat melakukan nepotisme dan mementingkan lahan kerabatnya sendiri.
Saat menemui koran ini Sabtu lalu, H. Imran warga Kelurahan Penatoi menjelaskan, dirinya memiliki lahan persawahan seluas 28 are di sekitar lokasi pembangunan gardu induk PLTU di Kelurahan Rabadompu Barat. Awalnya, dia di beritahu oleh Lurah setempat, jika tanahnya itu masuk pada lokasi pembangunan gardu. Namun belakangan, ternyata lahannya tidak dimasukan. “Dua kali saya bertemu dengan Lurah Rabadompu Barat, saya dikasitahu lahan saya jadi dibeli untuk pembangunan PLTU. Tapi belakangan ini, tanah saya justru tidak di akomodir,” jelasnya.
Diakuinya, lahan yang dimilikinya masuk pada lahan yang dibutuhkan oleh PT. PLN. Dia pun sudah memasang harga dari Rp40 juta per are hingga turun menjadi Rp35 juta per are. Sangat jauh berbeda dengan pemilik lahan lain yang berada di sekitarnya yang menetapkan harga diatas dari yang ditetapkannya.
Dirinya menduga, berubahnya penetapan pemilik lahan untuk pembangunan gardu induk PLTU itu karena ulah Lurah Rabadompu yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kerabatnya. Dugaannya itu diperkuat, karena pemilik lahan yang sudah ditetapkan merupakan orang Kelurahannya. “Yang dipilih itu kan semua kerabatnya dia,” tudingnya.
Kata dia, dirinya merasa khawatir jika tanahnya tidak jadi diambil, maka selamanya tidak akan pernah laku. Karena keberadaan PLTU itu, memiliki radiasi dan membahayakan warga atau pemilik lahan sekitar. 
Di tempat berbeda, Lurah Rabadompu Barat, Surya Mahyudi Ridha yang ditemui tempatnya bekerja menjelaskan, Pemerintah Kota mengeluarkan SK untuk menyiapkan lahan di Kelurahan Rabadompu barat seluas dua hektar. Namun sketsa yang ada pada PT. PLN, lahan yang dibutuhkan seluas 1,35 hektar. “Berdasarkan keinginan dari PT. PLN, maka dimintalah lahan di RT01 RW01 Kelurahan Rabadompu Barat,” ujarnya.
Menindaklanjuti keinginan PT. PLN tersebut, lanjutnya, maka upaya koordinasi dengan pemilik lahan dilakukan. Awalnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, koordinasi kedua dilakukan oleh PLN sendiri, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Rasane Timur. “Dari tiga kali pertemuan tersebut, hingga kini belum ada kesimpulan. Baik pemilik lahan maupun harga tanah yang diinginkan,” bebernya.
Diakuinya, dari lima pemilk lahan yang masuk dalam sketsa PLN tersebut, tiga orang pemilik lahan untuk pembangunan gardu induk, masing-masingH. Fahrudin Hakim memilik lahan paling besar, I’in mardiana dan Rusdin. Kemudian dua pemilik lahan yang akan digunakan untuk akses jalan, masing-masing Drs. H. Syamsudin dan Hj. Igi H. Muhammad. “Dari sketsa yang ditetapkan oleh PLN, tanah milik H. Imran tidak masuk,” bebernya.
Dan kini, persoalannya terkendala dengan maslaah pembebasan lahan. Dari tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, tanah akan dibayar dengan harga kewajaran sebanyak Rp20 juta per are. Namun oleh lima orang pemilik lahan, meminta agar tanah mereka dibayar diatas Rp50 juta per are. “Hingga kini belum ada kesepakatan harga,” terangnya.
Kemudian oleh PLN, jika saja masalah pembebasan lahan terganggu dengan masalah harga, maka PLN berencana melirik tanah yang berada di sebelah selatannya, yang dimiliki oleh H. Imran, H. Ruslin dan H. Murtada. “Keinginan PLN untuk beralih inilah yang kemudian saya kabarkan pada H. Imran, jika nanti terbentur masalah harga, maka PLN akan mengambil tanah milik H. Imran, H. Rusli dan H. Murtada,” jelasnya.
Tetapi, dilanjutkannya, hingga kini belum ada kesimpulan akhir. Baik lahan mana yang jadi diambil, dan harga berapa yang mestinya di sepakati. “Semuanya masih diupayakan dengan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan,” katanya.
Mengenai tudingan H. Imran, Lurah muda itu membantahnya. Kendati dia mengaku, lima orang pemilik lahan itu warga Rabadompu, tapi bukan berarti penetapan atas keinginan darinya. Melainkan keinginan dari PT. PLN. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update