Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sepuluh Saksi Kasus UBK Terbang ke Tangerang

18 Januari 2012 | Rabu, Januari 18, 2012 WIB Last Updated 2012-01-18T07:32:58Z

Bima, (SM).- Sedikitnya sepuluh (10) orang saksi dalam kasus dugaan ledakan di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab (Ponpes UBK) Sanolo Desa Sanolo Kecamatan Bolo yang terjadi tahun 2011 lalu diterbangkan menuju Pengadilan Negeri Tangerang.
Kabarnya, para saksi tersebut sengaja dijemput dan diterbangkan melalui jalur udara untuk didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan terdakwa Abrory H.M.Ali.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra kepada Suara Mandiri mengatakan, kesepuluh orang saksi tersebut sengaja dijemput dan diantar oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba Bima menuju Pengadilan Negeri Tangerang untuk didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri.
Kata dia, para saksi tersebut menuju Mataram dengan menggunakan jalur darat. Kemudian rencananya terbang menuju Pengadilan Negeri Tangerang dengan menggunakan jalur udara, tanpa ada pengawalan dari Polisi.

“Diantara 10 orang saksi itu salah seorang ada Kepala Desa (Kades), tapi saya tidak identitasnya. Dua orang lainnya berasal dari Dompu, sisanya asal Bima”, jelasnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan ledakan di Ponpes UBK Sanolo dengan menewaskan satu orang ustad setempat, akan digelar hari Rabu (18/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang kali ini yang kedua kalinya”, tuturnya.
Sidang pertama telah digelar pada hari yang sama pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 7 orang terdakwa, Abrory dkk. “Sidang kasus itu dijadwalkan satu kali sepekan, setiap hari Rabu”, urainya.   
Menurut Edo, para saksi tersebut langsung didengarkan pada hari itu juga pada pengadilan yang sama terhadap 7 orang terdakwa. “Kemungkinan besar mereka (saksi) langsung kembali ke Bima, usai persidangan”, tandasnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update