Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satu Kolom

25 Januari 2012 | Rabu, Januari 25, 2012 WIB Last Updated 2012-01-25T02:43:45Z

Warga Lambu Diminta Gugat Bupati secara Hukum
Bima, (SM).- Belum adanya titik temu menyoal Surat Keputusan (SK) nomor 188/45/357/2008 tentang pertambangan di Kecamatan Lambu, melahirkan berbagai tanggapan. Akademisi, politisi sampai anggota parlemen di DPR sudah kemukakan pendapatnya.
Kini, giliran Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) yang mengemukakan pendangannya terkait aksi warga Lambu yang tak kunjung ‘padam’. Kata Ketua Soksi Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajuddin Parani, MM, akan lebih baik dan efektif jika masyarakat Lambu menggugat Bupati Bima secara hokum atas penerbitan SK 188 itu. “Silahkan menggugat Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan atas SK dimaksud,” pinta Andi.
Menurutnya, jika PTUN memutuskan pencabutan SK 188 sebagaimana tuntutan rakyat Lambu, Andi merasa yakin Bupati Bima akan taat dan tunduk atas putusan hukum. “Jika aksi unjuk rasa penolakan tambang ini terus berlanjut, justru merugikan masyarakat itu sendiri. Karena aksi demo, tidak serta merta bisa menyelesaikan masalah. Bayangkan saja, jika aksi berlangsung sampai 3-4 hari, aktivitas warga terganggu. Demikian juga dengan perputaran ekonomi dan lainnya,” ucapnya.
Ketua organisasi pendiri partai Golkar itu berpendapat, menempuh upaya hukum dengan menggugat SK Bupati Bima merupakan langkah elegan. Cara tersebut, katanya, juga tak dapat ditumpangi oleh oknum-oknum yang menghendaki Kabupaten Bima ini instabilitas. “Isu yang terendus aksi masyarakat Lambu ini juga terkesan ditumpangi oleh oknum-oknum tertentu,” duganya.
Dia menegaskan, jika saja masyarakat Lambu tidak ingin menyelesaikan masalah tambang ini melalui jalur hokum, patut diduga bahwa aksi yang dilakukan masyarakat tersebut kental dengan unsure lainnya. Apalagi sebelumnya, telah terendus kabar bahwa aksi itu tidak lagi murni aksi tolak tambang. “Kami siap membantu biayai secara pribadi jika masyarakat ingin mengugat SK ini di PTUN,” terangnya.  
Andi meminta kepada semua komponen masyarakat, agar tidak mendesak Bupati Bima melanggar aturan perundangan-undangan. Justru, sebagai warga yang hidup di Negara hokum harus mendukung pemerintah untuk menegakkan hokum. “Justru kita harus meminta dan mendesak bupati untuk tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Andi berharap, masyarakat Lambu dapat berpikir positif menyikapi fenomena lahirnya SK dimaksud. Karena jika aksi unjuk rasa penolakan tambang ini terus berlangsung, nama daerah Bima tercoreng di mata dunia. “Kita sebagai putera asli Bima, mestinya dapat berpikir positif dengan idak mengambil sikap yang dapat mencoreng kredibilitas daerah. Kalau nama daerah kita tercoreng, yang rugi kita sebagai masyarakat BIma sendiri,” tandasnya. (SM.04)  
×
Berita Terbaru Update