Warga Lambu Diminta Gugat Bupati
secara Hukum
Bima, (SM).- Belum adanya titik temu menyoal Surat Keputusan (SK) nomor
188/45/357/2008 tentang pertambangan di Kecamatan Lambu, melahirkan berbagai
tanggapan. Akademisi, politisi sampai anggota parlemen di DPR sudah kemukakan
pendapatnya.
Kini, giliran Sentral Organisasi
Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) yang mengemukakan pendangannya terkait aksi
warga Lambu yang tak kunjung ‘padam’. Kata Ketua Soksi Kabupaten Bima, Drs.
Andi Sirajuddin Parani, MM, akan lebih baik dan efektif jika masyarakat Lambu
menggugat Bupati Bima secara hokum atas penerbitan SK 188 itu. “Silahkan
menggugat Bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan atas SK
dimaksud,” pinta Andi.
Menurutnya, jika PTUN memutuskan
pencabutan SK 188 sebagaimana tuntutan rakyat Lambu, Andi merasa yakin Bupati
Bima akan taat dan tunduk atas putusan hukum. “Jika aksi unjuk rasa penolakan
tambang ini terus berlanjut, justru merugikan masyarakat itu sendiri. Karena
aksi demo, tidak serta merta bisa menyelesaikan masalah. Bayangkan saja, jika
aksi berlangsung sampai 3-4 hari, aktivitas warga terganggu. Demikian juga
dengan perputaran ekonomi dan lainnya,” ucapnya.
Ketua organisasi pendiri partai
Golkar itu berpendapat, menempuh upaya hukum dengan menggugat SK Bupati Bima
merupakan langkah elegan. Cara tersebut, katanya, juga tak dapat ditumpangi
oleh oknum-oknum yang menghendaki Kabupaten Bima ini instabilitas. “Isu yang
terendus aksi masyarakat Lambu ini juga terkesan ditumpangi oleh oknum-oknum
tertentu,” duganya.
Dia menegaskan, jika saja masyarakat
Lambu tidak ingin menyelesaikan masalah tambang ini melalui jalur hokum, patut
diduga bahwa aksi yang dilakukan masyarakat tersebut kental dengan unsure
lainnya. Apalagi sebelumnya, telah terendus kabar bahwa aksi itu tidak lagi
murni aksi tolak tambang. “Kami siap membantu biayai secara pribadi jika
masyarakat ingin mengugat SK ini di PTUN,” terangnya.
Andi meminta kepada semua komponen
masyarakat, agar tidak mendesak Bupati Bima melanggar aturan
perundangan-undangan. Justru, sebagai warga yang hidup di Negara hokum harus
mendukung pemerintah untuk menegakkan hokum. “Justru kita harus meminta dan
mendesak bupati untuk tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Andi berharap, masyarakat Lambu
dapat berpikir positif menyikapi fenomena lahirnya SK dimaksud. Karena jika
aksi unjuk rasa penolakan tambang ini terus berlangsung, nama daerah Bima
tercoreng di mata dunia. “Kita sebagai putera asli Bima, mestinya dapat
berpikir positif dengan idak mengambil sikap yang dapat mencoreng kredibilitas
daerah. Kalau nama daerah kita tercoreng, yang rugi kita sebagai masyarakat
BIma sendiri,” tandasnya. (SM.04)