Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SAMPING

24 Januari 2012 | Selasa, Januari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-01-24T06:27:22Z

Pemkab Langgar UU atas Terbitnya Izin Eksplorasi Tambang
Bima, (SM).- Anggota DPRD Kabupaten Bima, H. Mustahiq dalam rapat internal DPRD, Sabtu pekan kemarin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah melanggar Undang-Undang (UU) atas lahirnya Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kecamatan Sape dan Lambu. Tudingan tersebut dialamatkan menyusul tidak adanya uang jaminan keseriusan dari PT SMN yang disetorkan pada kas Pemerintah sebelum SK eskplorasi, padahal SK lahir, setelah uang jaminan keseriusan disetor.

Kata dia, Pemerintah Daerah tidak perlu takut untuk mencabut total SK izin eksplorasi PT SMN dengan alasan takut melanggar UU karena pemerintah sendiri juga sudah langgar UU.
Sebab, izin eksplorasi seharusnya lahir setelah uang jaminan keseriusan disetor. Nyatanya, SK izin eksploirasi tambang PT SMN tersebut sudah lahir, namun uang jaminan keseriusan tidak ada dalam kas Pemkab Bima. “Itu berarti, pemerintah sudah melanggar UU. Jadi, tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak mencabut secara penuh izin dimaksud”, tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Sukrin HT mengajak semua anggota DPRD agar tidak mengedepankan kepentingan politik. “Mari kita lihat nasib rakyat dibawah. Urusan politik, kesampingkan dulu”, ajak Duta PAN itu.
Menurut dia, SK 188 tersebut bisa saja dicabut oleh Bupati Bima dengan pertimbangan instabilitas daerah. “Kalau memang Bupati takut melanggar UU, mari kita bubuhkan tandatangan bersama untuk mendukung”, ujar politisi asal Kecamatan Wera ini.
Selain itu, alasan Bupati khawatir melanggar UU dan didatangi ramai-ramai warga karena telah melanggar sumpah jabatan (impechmen), tidak beralasan. Sebab  pemerintah sendiri sudah melanggar UU. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update