Dompu, (SM).- Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Dompu telah mengamankan sedikitnya 175 botol Minuman Keras (Miras) jenis arak Balitung milik RM Warga Desa Monggo, Kabupaten Bima dari Bus malam Rasa Sayang, Jum’at (20/1). Penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) tersebut berlangsung pagi hari di depan Kantor Satuan PolPP Dompu.
Kepala Satuan PolPP Dompu, Ismail MS, S.Sos yang dikonfirmasi mengatakan, informasi kedatangan minuman haram tersebut diketahui informen PolPP, bahwa ada Miras kiriman dari luar daerah untuk tujuan Kabupaten Dompu.
Pihaknya sudah beberapa hari menunggu kedatangan Bus malam tersebut tiba di Dompu, baru akan dilakukan penyitaan terhadap Miras yang dibawanya. “Setelah mobil itu tiba, kami pun memberhentikannya dan memeriksa Miras di dalam bagasinya. Ternyata benar ada 175 botol Miras jenis arak yang kami temukan”, katanya.
Seluruh Miras tersebut disita PolPP sebagai BB dan kini arak sitaan telah diamankan dalam gudang kantor PolPP Dompu. “Sementara pemilik arak itu yakni RM kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya”, tandas Ismail. (SM.15)