Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengangkatan Kades Tolo Kalo Harus Melalui Pemilihan

24 Januari 2012 | Selasa, Januari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-01-24T06:26:01Z

Dompu, (SM).- Pelaksana Harian (PLH) tugas Sekda Dompu, H.Agus Buhari SH, Sabtu (21/1) kemarin mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang barlaku. Sebab tidak ada satupun aturan yang membenarkan pengangkatan Cakades menjadi Kades terpilih melalui cara aklamasi.

Kata dia, perlu diketahui persoalan rencana Pilkades di Desa Tolo Kalo masih menjadi perdebatan yang cukup menarik baik di kalangan eksekutif maupun legislatif, apakah akan dilaksanakan Pilkades atau melalui aklamasi.
Pasalnya, kendati panitia Pilkades telah membuka pendaftaran Cakades selama 3 kali, namun  hanya satu orang saja yang mendaftar yakni Irham mantan Kades yang baru saja mengakhiri masa tugasnya di desa setempat. 
Menurut Agus, dalam PP 72 tahun 2005 tentang  pemerintahan desa dan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kades secara tegas mengatur bahwa mekanisme pengangkatan terhadap Kades devinitif harus melalui pemilihan langsung secara demokratis. Apapun alasannya harus tetap melalui pemilihan langsung, entah nanti harus melawan peti kosong, tandasnya mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Dompu Sirajuddin SH terkait persoalan ini mengatakan, dewan menyetujui jika Pilkades di Tolo Kalo dilaksanakan secara aklamasi. Karena Cakades yang tampil di wilayah itu hanya 1 orang saja yaitu Irham. Kami tahu  aklamasi tidak diatur dalam aturan yang berlaku. Tapi ini sifanya kondisional, terangnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update