Bima, (SM).- Sekitar belasan ribu masyarakat Kecamatan Lambu, Sape, Langgudu yang menggelar aksi unjuk rasa Kamis (26/1), membebaskan 52 orang rekannya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima kaitan dengan kasus kerusuhan di Pelabuhan dan SPBU Sape.
Ke-52 orang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, langsung diboyong pulang ke Lambu
bersama puluhan ribu massa,
setelah dibebaskan dari Rutan Bima. Proses pembebasan tahanan, dalam waktu
seketika. Sebelum mendobrak masuk, massa
sempat merusak satu kaca jendela bagian depan kantor Rutan Bima. Menurut
petugas setempat, setiba di Rutan Bima massa
langsung beringas.
Upaya negosiasi
sempat berlangsung antara massa
dengan pihak Rutan Bima yang difasilitasi oleh Kasdim Dandim 1608 Bima Mayor Is
Darmawan. Negosiasi tersebut disimpulkan ke 52 orang tahanan dibebaskan. “Semua
tahanan kasus Lambu sudah kita bebaskan,” ucap Kepala Keamanan Rutan Bima Abdul
Khalik yang dikonfirmasi beberapa saat setelah proses pembebasan.
Khalik
mengatakan, kesimpulan pembebasan ke 52 tahanan tersebut dilakukan pihaknya,
setelah dilakukan negosiasi dengan massa.
Proses negosiasi tersebut turut dihadiri oleh kepala Rutan dan Kasdim Dandim
Bima. Dia memastikan, tahanan dan Napi di Rutan Bima, tidak semuanya dibebaskan
pihaknya. “Yang kita bebaskan hanya 52 orang tahanan kaitan kasus Lambu saja,”
terangnya.
Selain itu,
lanjutnya, pihaknya mengambil keputusan tersebut juga dengan pertimbangan
menjaga aset negara, kantor Rutan Bima. “Kita juga pikirkan nasib 206 orang
tahanan dan Napi lainnya,” tuturnya.
Pihak Rutan Bima
tidak ingin mengambil resiko dengan menolak keinginan massa tersebut. Kata Khalik, pihaknya
memikirkan nasib para tahanan dan Napi lain yang ada. “Kami tidak ingin tahanan
dan Napi lain terbakar dalam Rutan,” ucapnya.
Khalik
mengkisahkan, massa
tiba di Rutan Bima langsung beringas dengan memcahkan kasa jendela bagian depan
Rutan. Pihaknya tidak ingin nasib kantor Rutan sama seperti kantor Pemkab Bima
yang hangus terbakar. (SM 06)