Bima, (SM).- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral,
Energi dan Bebatuan (Minerba) oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten
Bima kini terhenti. Wakil rakyat akan kembali melakukan pembahasan jika suasana
di Kecamatan Lambu benar-benar kondusif.
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten
Bima M. Aminurlah, SE saat ditemui di ruangan Komisi Selasa kemarin
menjelaskan, pembahasan Raperda Minerba terhenti setelah penjelasan dari
pemerintah eksekutif. Setelah pihaknya melakukan studi kooperatif di Kabupaten
Sukabumi beberapa waktu lalu, pembahasan belum dilanjutkan karena menyusul
adanya insiden di di Pelabuhan Sape. “Pembahasan terhenti karena kerusuhan itu,
kita akan melanjutkannya jika suasana sudah kondusif,” urainya.
Menurutnya, persoalan tambang di
Kecamatan Lambu masih hangat dan sensitif. Pembahasan di hentikan juga untuk
menunggu kejelasan di keberadaan tambang, untuk kemudian dibahas dan dimasukan
dalam Raperda Minerba. “Kejadian di Kecamatan Lambu waktu lalu menjadi bahan
evaluasi pemerintah untuk penyelenggaraan pertambangan kedepan. Maka dari itu,
kami masih menunggu hasil aspirasi dari masyarakat di Lambu,” ujarnya.
Duta PAN itu mengakui, kesulitan
menuntaskan pembahasan Raperda Minerba karna tidak adanya Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah. Sehingga
tidak ada petunjuk wilayah mana saja yang ada di Kecamatan Lambu yang
ditetapkan untuk wilayah pertambangan, dan wilayah mana yang menyentuh
pemukiman warga. “RDTR ini kan tidak ada. Penetapan dilakukan begitu saja.
Pemukiman warga akhirnya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” katanya.
Ijin-ijin yang sudah dikeluarkan
oleh pemerintah daerah pun, lanjut dia, akhirnya tidak mengacu pada RDTR.
Sehingga proses dikerluarkannya tidak dikaji secara detail, terutama dari
dampak negatif dan dampak lingkungan yang harus di rasakan oleh masyarakat
di sekitar pertambangan. “Malah RDTR itu baru mau diajukan pada tahun ini oleh
eksekutif,” tambahnya.
Dijelaskannya, Perda Minerba nanti
akan memberikan ketegasan penyelenggaran pertambangan tersebut. Kemudian
pemerintah ditekankan untuk mematuhi semua asas yang tercantum di dalamnya.
Sehingga pro dan kontra tidak lahir seperti di Kecamatan Lambu. (SM.07)