Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembahasan Raperda Minerba Terhenti

25 Januari 2012 | Rabu, Januari 25, 2012 WIB Last Updated 2012-01-25T02:37:17Z


Bima, (SM).- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral, Energi dan Bebatuan (Minerba) oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bima kini terhenti. Wakil rakyat akan kembali melakukan pembahasan jika suasana di Kecamatan Lambu benar-benar kondusif.
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bima M. Aminurlah, SE saat ditemui di ruangan Komisi Selasa kemarin menjelaskan, pembahasan Raperda Minerba terhenti setelah penjelasan dari pemerintah eksekutif. Setelah pihaknya melakukan studi kooperatif di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, pembahasan belum dilanjutkan karena menyusul adanya insiden di di Pelabuhan Sape. “Pembahasan terhenti karena kerusuhan itu, kita akan melanjutkannya jika suasana sudah kondusif,” urainya.
Menurutnya, persoalan tambang di Kecamatan Lambu masih hangat dan sensitif. Pembahasan di hentikan juga untuk menunggu kejelasan di keberadaan tambang, untuk kemudian dibahas dan dimasukan dalam Raperda Minerba. “Kejadian di Kecamatan Lambu waktu lalu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk penyelenggaraan pertambangan kedepan. Maka dari itu, kami masih menunggu hasil aspirasi dari masyarakat di Lambu,” ujarnya.
Duta PAN itu mengakui, kesulitan menuntaskan pembahasan Raperda Minerba karna tidak adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah. Sehingga tidak ada petunjuk wilayah mana saja yang ada di Kecamatan Lambu yang ditetapkan untuk wilayah pertambangan, dan wilayah mana yang menyentuh pemukiman warga. “RDTR ini kan tidak ada. Penetapan dilakukan begitu saja. Pemukiman warga akhirnya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” katanya.
Ijin-ijin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah pun, lanjut dia, akhirnya tidak mengacu pada RDTR. Sehingga proses dikerluarkannya tidak dikaji secara detail, terutama dari dampak negatif  dan dampak lingkungan yang harus di rasakan oleh masyarakat di sekitar pertambangan. “Malah RDTR itu baru mau diajukan pada tahun ini oleh eksekutif,” tambahnya.
Dijelaskannya, Perda Minerba nanti akan memberikan ketegasan penyelenggaran pertambangan tersebut. Kemudian pemerintah ditekankan untuk mematuhi semua asas yang tercantum di dalamnya. Sehingga pro dan kontra tidak lahir seperti di Kecamatan Lambu. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update