Dompu,
(SM).- Ratusan massa
Partai Politik (Parpol) Golkar melakukan unjuk rasa Senin
(30/1), menyikapi berbagai persoalan yang bergejolak di
Daerah Kabupaten Dompu belakangan ini, diantaranya
puitang yang dilakukan oknum mantan Bendahara Setda Dompu,
MM terhadap rentenir yang diperkirakan totalnya mencapai Rp6 miliar lebih.
Dalam aksi tersebut,
massa melakukan penyegelan terhadap Gedung DPRD Dompu dengan rantai
dan gembok, agar tak ada anggota DPRD yang menduduki fasilitas tersebut untuk
sementara waktu. Penyegelan itu dipicu lantaran jumlah anggota DPRD yang
hadir kurang dari 10 orang dan hanya 1 orang Wakil Ketua DPRD dari Golkar
Drs. Hidayat Ali. Sementara sisahnya tidak datang dan entah kemana.
Padahal pengakuan Bondan Yuniarto, salah satu
kader AMPG, pihaknya sudah mengajukan STTP aksi pada pihak Kepolisian
sejak tiga hari sebelum turun aksi. Bahkan pihaknyapun mengajukan surat
permohonan dialog kepada unsur pimpinan DPRD. Namun upaya yang mereka lalukan
sia-sia saja. “Sebagai pengurus dan kader partai Golkar kami merasa
dilecehkan oleh pimpinan DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, anggota
DPRD dari Golkar Drs. Syafrin AM. M.AP secara tegas mengatakan, para
anggota dewan bukan tidak mau menghadiri acara dialog dengan
massa Golkar. tapi mereka tidak diberikan undangan. Menurutnya, kesalahan itu
terletak pada unsur Pimpinan DPRD. Pasalnya, mereka dituding sengaja tidak mau
membuat undangan lantaran ingin memboikot kegiatan ini. “Ini pasti unsur
kesengajaan para pimpinan DPRD untuk memboikot acara ini,” tandasnya.
Terkait hal ini, sejumlah
pengurus Partai Golkar meminta kepada Wakil Ketua DPRD Drs. Hidayat Ali,
mengeluarkan rekomendasi penjemputan paksa terhadap Ketua DPRD Dompu Rafiuddin
H. Anas yang konon kabarnya berada di rumahnya. Sedangkan Iwan Kurniawan SE,
dikabarkan sedang melakukan perjalanan ke luar daerah.
Karena tuntutan mereka
untuk menghadirkan seluruh anggota bersama Ketua Dewan tidak terpenuhi,
akhirnya sekitar pukul 13.30 wita massa menyegel dua pintu pagar besi
Gedung DPRD dengan rantai dan gembong yang sudah massa sediakan
sebelumnya. Sementara sejumlah kendaraan dinas dan pribadi yang ada di
halaman gedung DPRD dikeluarkan hingga tak satupun yang tersisah.
Massa secara tegas
menyatakan, bahwa penyegelan ini hanya berlangsung sampai tanggal 31/1
ini. Namun jika Ketua DPRD bersama anggotanya belum memenuhi tuntutan
mereka, maka massa mengancam akan tetap meneruskan penyegelan terhadap
gedung wakil rakyat dimaksud.
Aksi unjuk rasa pengurus dan Kader Golkar yang
dikoordinir oleh Pengurus Angkatan Muda Pembaharuan Golkar (AMPG) Bondan
Yuniarto, Alamsyah, mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Unjuk rasa
diawali di depan Sekretariat Golkar yang sebelahan dengan Pandopo Kediaman
Dinas Bupati.
Beberapa menit berorasi,
massa pun melakukan long march ke Gedung DPRD Dompu. Massa dalam orasinya mengatakan, sejumlah kasus besar yang terjadi di Dompu
akhir – akhir jarang disikapi secara serius oleh lembaga DPRD. Padahal, DPRD
memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan agar bersih
dan jauh dari tindakan pelanggaran hukum seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).
Seperti kasus utang
Bendahara Setda senilai
Rp6 miliar lebih kepada rentenir, merupakan persoalan yang sangat
memalukan serta merusak nama baik institusi Birokrasi. Akan tetapi,
pihaknya belum melihat reaksi dan sikap secara kelembagaan
dari DPRD Dompu dalam menangani masalah dimaksud. Padahal terhadap persoalan
ini, Dewan dapat menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Dompu agar
dimintai keterangan terkait masalah terjadinya utang puitang kepada rentenir
serta persoalan lainnya yang dianggap krusial.
Pimpinan DPRD bersama
sejumlah fraksi - fraksi Dewan melaporkan aksi penyegelan Gedung Dewan
yang dilakukan oleh kader dan pengurus partai Golkor ke Polres Dompu. Laporan
itu disampaikan secara resmi beberapa saat setelah penyegelan terhadap
fasilitas negara tersebut berlangsung.
Ketua DPRD Dompu Rafiuddin
H. Anas SE, yang dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus
ini ke Polisi. “Seluruh anggota Dewan terkecuali dari faksi Golkar telah
sepakat melaporkan kasus ini ke Polisi,” ujarnya.
Menurutnya, upaya hukum
ini ditempuh, karena massa pedemonstran itu telah melakukan tindakan yang
melecehkan lembaga dewan, serta berupaya menghalang – halangi anggota
DPRD untuk menempati gedung tersebut. Sehingga imbas dari tindakan massa
dianggap tak hanya merugikan anggota dewan, tapi juga masyarakat
Dompu pada umumnya.
Sementara Kapolres Dompu yang hendak dikonfirmasi
terkait hal itu belum bisa dihubungi. (SM.15)