Bima, (SM).-
Bangunan Liar berupa kios dan kos-kosan memenuhi lahan di Pasar Tente Kecamatan
Woha. Bangunan itu, ditengarai tanpa ijin bahkan berdiri sejak beberapa tahun
silam. Jika tidak ditertibkan, keberadaan tersebut akan jadi boomerang
bagi pemerintah di masa mendatang.
Adalah M.Saleh
H. Dali yang mendirikan bangunan berupa los pasar dan kos-kosan di atas lahan
milik pemerintah tersebut. Konon, bangunan yang berdiri tersebut disewakan oleh
penghuninya kepada M.Saleh dengan nominal bervariasi. Kos-kosan di lahan pasar
itu, kebanyakan dihuni oleh pendatang dari Flores NTT.
Bagaimana
tanggapan M Saleh H. Dali? Saat dikonfirmasi di pasar Tente, Saleh
mengakui bangunan di sekitar Pasar setempat tidak ada yang memiliki ijin.
Katanya, seluruh bangunan yang ada hanya untuk sementara. Masyarakat Tente
manfaatkan lahan untuk kios dan kos-kosan yang diisi para pekerja asal Sumba
NTT. Bangunan yang ada, baik di sebelah Utara, Timur maupun barat sudah padat.
“Saya bangun untuk sementara, bila pemerintah butuh lahan, saya rela
membongkarnya,” ujar Saleh, Senin (30/1) di Pasar Tente.
Lanjutnya,
dirinya bangun kos-kosan berukuran 4 x 6 meter. Sekarang sudah disewa buruh
asal Sumba sebesar Rp50 ribu perbulan. Uang
sewa itu digunakan untuk bayar listrik dan air bersih. Dasar didirikannya
bangunan itu, kisah Saleh, atas ijin lisan Drs Ruslan H Musa waktu menjabat
Camat Woha.
Dikatakannya,
sebelum menempati lahan itu, dirinya menjual di dalam terminal. Berhubung
terminal direnovasi, para pedagangpun digusur. Sedangkan los pasar Tente sudah
penuh, “Saya minta ijin Pak Ruslan untuk menempati lahan yang kosong, namun
dipakai untuk buang sampah. Atas ijinnya itulah saya beranikan diri bangun
kos-kosan itu dilahan pembuangan sampah,” urai Saleh.
Menurutnya,
tidak hanya dirinya yang bangun di lahan pasar. tapi cukup banyak, ada sekitar
200 bangunan. Bahkan sebelum dirinya bangun, sudah ada bangunan seperti di
sekitar mushollah dan parkiran benhur di sebelah barat. “Pokoknya sebelum saya
bangun kos-kosan, sudah ada masyarakat bangun lebih awal. Bangunan saya baru
berusia dua tahun, bangunan milik yang lain sudah berusia lima tahunan,” jelasnya.
Sementara Kepala
UPT Dispen Woha Agus Supardi, S.Sos yang dikonfirmasi membenarkan adanya
bangunan liar itu. Diakuinya, sudah berulang kali pihaknya melarang, namun
tetap dibangun. “Benar ada bangunan liar itu, karena tak ada ijin. Mereka
bangun untuk sementara saja,” jawab Agus.
Lanjutnya,
keberadaan bangunan liar bukan baru. Akan tetapi sejak dirinya masuk bertugas
sebagai Kepala UPT Dispen sudah ada. Bahkan bangunan itu, dibangun menutupi
parit. Pihaknya melarang, malah dilawan. “Keberadaan bangunan liar akan menjadi
masalah di masa yang akan datang, bila tidak ditertibkan sekarang,” duganya. (SM.12)