Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan Mulai Usut Pengadaan Motor Sampah

18 Januari 2012 | Rabu, Januari 18, 2012 WIB Last Updated 2012-01-18T07:28:04Z

Kota Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 32 unit sepeda motor pengangkut sampah melalui APBD murni tahun anggaran 2011 pada Bagian Umum Setda Kota Bima.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi tanto Putra yang dikonfirmasi mengaku, kepastian dimulainya pengusutan secara hukum atas pengadaan 32 unit sepeda motor pengangkut sampah yang diduga diadakan atas pengalihan nomen klatur dari pengadaan 5 unit truk sampah dalam APBD murni 2011 berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima yang telah sampai di mejanya. “Dengan lahirnya surat perintah tugas, kewenangan untuk dimulai dilakukan pengusutan dianggap sudah sah”, ujar Edo.
Dijelaskannya, surat perintah tugas dimaksud, menginstruksikan pada seksinya agar melakukan pengumpulan bahan dan data keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait, dalam hal pengadaan 32 unit motor sampah.
Kata dia, sebagai langkah awal, setelah surat perintah tugas lahir, pihaknya akan memulai dengan melakukan pengumpulan data serta dokumen, selanjutnya akan diagendakan tahapan pengambilan keterangan.

“Tahapan pengambilan keterangan ini baru kita lanjutkan, setelah tahapan pengumpulan data dan dokumen tuntas dilakukan. Nanti kita laporkan pada pimpinan, apakah akan diteruskan pada tahapan penyelidikan atau tidak”, paparnya.
Dalam APBD Pemkot Bima tahun 2011, tidak ada dialokasikan dalam nomen klatur tersendiri untuk pengadaan 32 unit motor sampah. Dalam APBD murni 2011, hanya dialokasikan dana untuk pengadaan 5 unit truk sampah. Namun belakang hari, tiba-tiba muncul fisik 32 unit motor pengangkut sampah. Usut demi usut, rupanya dana pengadaan 32 unit motor pengangkut sampah tersebut, diperoleh dari dana pengadaan 3 unit truk sampah, dari yang dialokasikan untuk pengadaan 5 unit truk sampah.
Pengadaan truk sampah tetap dilakukan Pemkot Bima, meski secara fisik dikurangi dari seharusnya 5 unit menjadi 2 unit truk sampah saja.
Pagu awal pengadaan 32 unit motor pengangkut sampah yang dipercayakan kepada CV Padolo Motor sebesar Rp1,050 miliar. Kemudian yang tertuang dalam nilai kontrak sebesar Rp1,034 miliar, sehingga hitungan harga per unit rata-rata Rp32 juta, tanpa ada spek barang yang ditentukan pemerintah.
Pengalihan nomen klatur dari pengadaan 5 unit truk sampah dialihkan menjadi pengadaan 32 unit motor pengangkut sampah atas anggaran untuk pengadaan 3 unit truk sampah tersebut, belum ada persetujuan dari Banggar DPRD Kota Bima. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update