Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Didesak Tinjau Kembali Perda Perangkat Desa

18 Januari 2012 | Rabu, Januari 18, 2012 WIB Last Updated 2012-01-18T07:32:02Z
Dompu, (SM).- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Dompu, Selasa (17/1) kembali melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Dompu. Mereka menuntut agar Perda inisiatif DPRD tentang pengangkatan dan pemberhentian terhadap perangkat desa agar ditinjau kembali, mengingat dalam regulasi tersebut, tak ada satu pasalpun yang mengatur soal kepentingan  aparatur yang menginginkan tetap berlanjut usia jabatan sampai mereka berusia 60 tahun.
Arif Rahman, salah seorang pengurus PPDI yang saat ini sebagai salah satu Kaur di Desa Taropo Kilo mengatakan, Perda baru yang dilahirkan oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dompu dinilai tidak berpihak pada kepentingan aparatur. Kenapa tidak, dalam aturan tersebut tetap mencantumkan bahwa masa jabatan  perangkat desa adalah sama dengan usia jabatan Kepala Desa (Kades). Padahal yang dia ketahui,  dalam PP 72 tahun 2005 telah memberikan ruang kepada  pemerintah daerah untuk mengangkat aparatur    secara terus menerus dan akan berakhir sampai berusia 60 tahun. Seperti halnya dengan Kabupaten Bima dan beberapa daerah lain di Indonesia sudah menerapkan prinsip demikian. Yang tidak memiliki niat baik membantu kami, bukan Bupati, akan tetapi pihak DPRD sendiri. Kami adalah rakyat sedangkan dewan adalah wakil kami, mestinya nasib kami diperjuangkan, sorot Arif  Rahman.

Hal senada juga disampaikan Alimin yang juga salah satu Kaur Desa Matua, Kecamatan Woja.  Menurutnya,  Kaur Desa bukan jabatan politik karena dia tidak diangkat melalui proses pemilihan seperti Kades. Kaur tidak bisa sama berakhir usia jabatannya dengan Kades, terangnya.
Sementara Mariam, Staf Desa Suka Damai, Kecamatan Manggelewa menuturkan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya Perda tersebut. Untuk itu dirinya meminta pada pihak Banleg agar melakukan merevisi kembali beberapa pasal yang dianggap tidak menguntungkan perangkat desa. Tolong Perdanya direvisi, sebab aturan itu sangat merugikan kami sebagai perangkat desa saat ini, pintanya.
Tak lama kemudian mereka diterima oleh sejumlah anggota DPRD Dompu melalui kegiatan dialog di ruang rapat terbatas yang dipimpin Ketua Komisi I Sirajuddin SH.
Menanggapi  pernyataan massa PPDI, Kurnia Ramadhan menegaskan, sangat mustahil Perda  tentang perangkat desa dirubah lagi. Pasalnya Perda tersebut sudah disusun secara sistematis dengan mengacu pada aturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Disamping itu, pihaknya membuka ruang pablik dalam menyampaikan usul dan saran yang berkaitan dengan tuntutan dan kebutuhan daerah. Artinya semua proses telah kami lalui dalam pembahasan Perda ini, sehingga kami menganggap aturan sudah maksimal dan tidak bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi, terangnya.
Menurutnya, PPDI telah keliru memaknai ketentuan PP 72 tahun 2005 terutama pada pasal 26 dan pasal 28. Katanya dalam aturan tersebut hanya mengatur usia maksimal calon Kaur dan bukan usia jabatan. Makanya jangan baca aturan sepotong – sepotong karena pamaknaanya bisa salah seperti ini, ujarnya.
Ditambahkannya, Kaur Desa diangkat oleh Kepala Desa dan usia jabatannya akan berakhir dengan jabatan Kades. Lagipula dalam PP 72 sudah jelas mengatur bahwa Kades yang menetapkan seorang Kaur. Jangan memaksa kami untuk melanggar aturan karena sudah jelas usia jabatan Kaur sama dengan Kades, tegasnya.  
Sirajuddin, Ketua Komisi I menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, Banleg telah berkerja secara profesional dalam pembuatan Perda ini. Jadi saya minta PPDI harus berpikir cerdas, jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi. Sebab kami juga tidak mau kalau diajak melabrak aturan, katanya.
Dialog tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara anggota dewan dengan para pengurus PPDI. Itu berawal dari pihak PPDI yang merasa tidak puas dengan pernyataan para anggota dewan.
Malah anggota dewan seperti Sirajuddin, Kurnia Ramadhan dan beberapa anggota dewan lainnya merasa tersinggung dengan sikap perangkat desa tersebut. Mereka (dewan) terpaksa keluar meninggalkan kegiatan dialog. (SM.15)

×
Berita Terbaru Update