Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolda Kunjungi Tahanan yang Menyerahkan Diri

31 Januari 2012 | Selasa, Januari 31, 2012 WIB Last Updated 2012-01-31T00:51:00Z

            Bima, (SM).- Dari 50 orang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bima yang dijemput paksa oleh massa pada aksi pengerusakan dan pembakaran kantor Bupati Bima, Kamis (26/1) lalu, baru tujuh orang tahanan yang kembali dan menyerahkan diri. Senin kemarin, Kapolda NTB Brigjen Arief Wachyunadi, SIK kunjungi tujuh tahanan yang ditempatkan di Rutan Bima dan Pengadilan Raba Bima.
Lebih awal Kapolda NTB mengunjungi tahanan yang berada di Ruta Bima sekitar pukul 14.00 wita. Di hotel prodeo tersebut Kapolda menemui enam orang tahanan. Tidak berlangsung lama, setengah jam kemudian Kapolda NTB menuju Pengadilan Raba Bima untuk menemui salah seorang tahanan yakni Adi Supriadin, yang sempat dikeluar paksa.

Di Pengadilan Raba Bima, Adi Supriadin menyelesaikan persidangan pembacaan tuntutan. Adi didakwa dua bulan tujuh hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Setelah itu Adi bertemu dengan Kapolda, kemudian bersama-sama menuju kantor kejaksaan.
Arief Wachyunadi saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya datang hanya ingin menjenguk tahanan yang sudah menyerahkan diri. “Kami hanya datang jenguk saudara saudara kita yang sudah serahkan diri,” ujarnya.
Untuk tahanan lain yang belum menyerahkan diri, pihaknya tetap pada komitmen awal, yakni menghimbau untuk kembali menjalani proses hukum. “Melalui masyarakat kita tetap menghimbau,” katanya.
Dirinya juga menepis jika polisi akan menjemput paksa sejumlah tahanan lain yang belum kembali dan menyerahkan diri. “Teman-teman media juga tolong kasi tahu, kami tetap menghimbau, jadi tidak benar adanya penjemputan paksa,” tandasnya.
Di tempat berbeda, orang tua Adi Supriadin, Usman mengatakan, dari rumah memang sudah berniat untuk mengembalikan Adi. Kemudian menuju ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, untuk melanjutkan proses hukum. Baru kemudian ke Rutan, dan melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. “Sudah sidang, Adi divonis dua bulan tujuh hari. Dari masa tahanan sebelumnya, Adi berada di Rutan tersisa sembilan hari,” ujarnya.
Usman mengaku, Adi menyerahkan diri atas kesadaran sendiri. Pertimbangannya, karena memikirkan masa depan yang masih panjang. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update