Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa belum Sikapi Dikeluarkannya Tahanan oleh Massa

29 Januari 2012 | Minggu, Januari 29, 2012 WIB Last Updated 2012-01-29T12:41:58Z

Bima,(SM).- Insiden pengerusakan dan pembakaran kantor Pemerintah Kabupaten Bima yang disertai penjemputan paksa 52 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bima Kamis (26/1), menjadi catatan tersendiri bagi Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pasalnya, tujuh dari 52 orang tahanan itu, merupakan titipan jaksa.
Hingga sehari setelah tragedi tersebut, Kejaksaan Negeri Raba Bima belum dapat menentukan sikap atas dikeluarkannya tujuh orang tahanan yang menjadi tanggung jawab Jaksa. Karena pimpinan di lembaga hukum setempat belum merumuskan tindak lanjut atas tahanan dimaksud.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri raba Bima, Rahmad Isnaini, SH yang ditemui di depan kantornya Jumat kemarin menjelaskanaksi penjemputan yang dilakukan massa atas tahanan tersebut, membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dan dia mengaku, kondisi di LP Raba Bima saat itu memang harus bersikap demikian.
“Setelah kita konfirmasi kepala LP Bima. Posisi mereka saat itu memang sudah diarahkan dengan tombak dan bom molotov. Dengan pertimbangan yang lebih besar dari jumlah napi sekitar 260-an orang, pihak LP Bima terpaksa menuruti kehendak massa. Jika tidak, Napi lain dalam tahanan akan terpanggang,” urainya.
Mengenai koordinasi, Rahmad mengaku tetap ada Koordinasi. Namun pihaknya tidak memberikan semacam perintah. Justru saat itu, Kejaksaan memberikan kewenangan kepada pihak LP Bima untuk menempuh upaya yang terbaik menghadapi kondisi demikian. “LP Bima sudah melakukan yang terbaik. Daripada harus mengorbankan napi lain yang masih berada didalam tahanan,” jatanya.
Diakuinya, tahanan yang berada didalam LP Bima tidak hanya yang memiliki perkara Lambu saja. Tapi juga banyak perkara yang lain. Baik yang sudah disidangkan, yang sudah diserahkan ke kami maupun masih dalam tahap penyidikan polisi.
Untuk status tahanan yang sudah dikeluarkan, Rahmad merincikan, ada tujuh tahanan yang merupakan titipan Kejaksaan dari empat berkas. Dua berkas yang termasuk pengerusakan di gedung DPRD Kabupaten Bima dengan Adi Supriadin yang sudah di sidangkan pada kasus Lambu pertama dan menjadi tahanan pengadilan. Kemudian 37 tahanan masih menjadi kewenangan penyidik. “Kami menangani tujuh tahanan itu saja, selebihnya tahanan pengadilan dan polisi,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk tahanan yang oleh Jaksa, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan. Jika diberikan perintah untuk melakukan pendekatan secara personal pada tersangka, maka akan sesuai perintah. Tapi jika pimpinannya memerintahkan untuk istrahat sementara waktu, maka itupun akan dilakukan. “Yang jelas sikap kami, menunggu perintah dari pimpinan,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update