Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Headline

24 Januari 2012 | Selasa, Januari 24, 2012 WIB Last Updated 2012-01-24T06:37:32Z

Dua Fraksi Minta SK 188 Dicabut
Bima, (SM).- Pada rapat pembahasan tuntutan warga Kecamatan Lambu yang mendesak pencabutan SK 188, di Gedung DPRD Kabupaten Bima, Sabtu (21/1) lalu, dua fraksi mendesak pemerintah untuk mencabut SK 188, sedangkan dua fraksi lainnya belum memberikan rekomendasi.
Liputan Koran ini, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bima Bima Drs. H.Muhdar Arsyad itu berlangsung tegang, pasalnya penyampaian pendapat para anggota dewan dibarengi dengan aksi pukul meja.

Tak jarang wakil rakyat itu menunjukkan wajah emosinya dan saling tunjuk menunjuk. Mereka juga melontarkan bahasa yang bersifat memancing, seperti fraksi "tidak jelas jenis kelaminnya". 
Empat fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bima, dua fraksi yakni FPAN yang dipimpin oleh Sukri, HT dan FPKDIR yang dipimpin Nurdin, memberikan rekomendasi ke pimpinan dewan perihal kesepakatan mereka mencabut SK 188 tahun 2009 tersebut. Alasannya, karena khawatir jika terus dipaksakan berjalan, maka menyebabkan persoalan yang jauh lebih besar.
Sedangkan dua fraksi lain, masing-masing FKN dan FPBKPD belum memiliki sikap untuk menyetujui atau tidak tentang SK 188 tersebut. Mereka beralasan, harus melakukan rapat koordinasi seluruh anggota Fraksi. “Kami belum berani ambil keputusan. Tapi kita janji pada hari Selasa (24/1) sekitar pukul 09.00 wita pagi, kami akan serahkan rekomendasi ke pimpinan sewan”, tegas Ketua FPBKPD, Ahmad SP.
Kata Ahmad, mengeluarkan rekomendasi harus melalui rapat koordinasi serta menelaah seluruh tahapan serta kewajiban yang harus dilakukan pihak perusahaan. Jika nantinya mereka terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan untuk dicabut. “Kita tidak akan bela yang salah”,ujarnya.
Mewakili Ketua FKN, duta dari partai Golkar, Sukardin menjelaskan, saat ini Ketua FKN sedang dalam keadaan tidak sehat. Namun, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum rekomendasi itu diberikan. "Dalam waktu yang tidak terlalu rekomendasi akan kami berikan, tapi kami harus rapat koordinasi dulu”, cetusnya.
Sukardin juga meminta kepada pimpinan dewan agar mengundang eksekutif untuk membahas persoalan itu. Usulan Sukardin secara mentah-mentah dibantah sejumlah peserta rapat. Alasannya, menurut mereka waktu yang diberikan oleh warga Lambu tersisa empat hari lagi, jika harus memanggil eksekutif, maka akan menelan waktu yang sangat lama.
"Tidak perlu ada pertemuan dengan Bupati dan unsur lain. Kita sekarang tinggal menentukan sikap, kemudian memberikan rekomendasi. Ingat, waktu yang tersisa tinggal empat hari, jika tidak segera ada keputusan yang jelas, tidak menuntup kemungkinan persoalan yang lebih besar akan terjadi”, tegas H. Mustahid H. Kako.
Permintaan SK 188 dicabut juga datang dari dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, masing-masing Adi Mahyudi dan H. Najib H. M. Ali. Mereka beralasan, ada banyak hal yang tidak sesuai aturan dalam setiap proses tahapannya. Bahkan, Najib mengutarakan, persoalan Lambu jangan hanya memperhatikan masalahnya sekarang, tetapi juga harus memperhatikan masalah awalnya. "Kita ini dikejar waktu, putuskan cabut atau tidak saja, bila perlu kita footing”, tegasnya.
Mendengar pendapat seluruh Fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. H.Muhdar Arsyad yang bertindak memimpin rapat mengambil tiga keputusan. Yakni, dua fraksi setuju SK 188 dicabut, sedangkan bagi dua fraksi yang belum memberikan rekomendasi akan diberikan batas waktu maksimal hari Selasa pukul 09.00 wita. Kemudian, menggelar rapat Banmus pada hari Selasa pagi yang dilanjutkan Paripurna dengan pihak eksekutif pada malam harinya.
Pada rapat tersebut, dihadiri dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Adi Mahyudi dan H. Najib H. M. Ali. Sementara dari empat fraksi yang hadir, hanya tiga fraksi yang hadir, masing-masing Ketua Fraksi PAN, Sukrin HT, Fraksi Persatuan Bintang Keadilan Peduli Demokrasi (FPBKPD) Ahmad, SP dan Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (FPKDIR) Ir. Nurdin.
Sedangkan Ketua Fraksi Karya Nurani (FKN) Wahyudin, S.Ag tidak terlihat. Demikian halnya dengan unsur pimpinan Komisi. Sejumlah ketua komisi yang tidak hadir dan hanya diwakili oleh anggota lainnya, Ketua Komisi II dan juga Ketua Komisi IV. (SM.07)

×
Berita Terbaru Update