Bima,
(SM).- Gonjang-ganjing SK 188/2010 kian melebar. Fraksi Karya Nurani
(F-KAN) yang merupakan gabungan Partai Golkar dan Hanura, harus pecah kongsi
soal rekomendasi yang dilayangkan ke Pemerintah Kabupaten Bima.
Partai Golkar,
lebih memilih mengamankan kebijakan Bupati Bima H.Ferry Zulkarnain dengan tetap
memberikan kesempatan pencabutan sementara SK 188. Sementara Partai Hanura,
berpendapat lain dan menginginkan agar SK 188 dicabut sebagaimana aspirasi
rakyat Kecamatan Lambu.
“Kami merasa
tidak dianggap oleh partai Golkar. Sebagaimana yang dikatakan oleh Pimpinan
sidang tadi, kami selaku partai Hanura tidak tahu menahu lahirnya rekomendasi
tersebut,” sanggah A. Yani Umar, dalam paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu.
Pernyataan
duta Partai Hanura tersebut menanggapi isi rekomendasi F-KAN DPRD Kabupaten
Bima yang dibacakan pimpinan sidang paripurna yang beragenda pengambilan
keputusan persoalan Lambu. Dalam rekomendasinya, F KAN menyatakan sikap,
memberi peluang pada Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi atas
pencabutan sementara SK 188, dengan ketentuan, mencari celah tehnis.
Menurut A.
Yani, isi rekomendasi F-KAN tersebut, tanpa sepengetahuan pihaknya sebagai
partai yang ikut tergabung dalam F
KAN. “Kami lebih baik mengundurkan
diri bergabung dengan Partai Golkar dalam F
KAN, ketimbang tidak dihargai
dalam pengambilan keputusan. Kami nyatakan mundur gabung dalam fraksi,”
tegasnya mengulang.
Pernyataan A
Yani Umar tersebut justru mendapat sambutan tepuk tangan dari anggota DPRD
Kabupaten Bima utusan Partai Golkar. Aba-aba dimaksud, seolah-oleh menyatakan
dukungan kalau Partai Hanura hengkang bergabung dengan Golkar.
Sementara
Fraksi PBKPD menyampaikan 5 rekomendasi atas persoalan di Kecamatan Lambu. Dari
ke 5 poin rekomendasi dimaksud, satu pun tidak ada yang menyentuh dengan
aspirasi masyarakat Kecamatan Lambu.
Dua fraksi
lainnya, masing-masing F PAN dan F PKDIR tetap menyatakan sikapnya pencabutan
SK 188 demi kepentingan rakyat. Artinya, dari 4 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten
Bima, ada dua fraksi yang dukung cabut dan dua fraksi menolak cabut SK 188. (SM
06)