Bima,
(SM).– Hingga 25 Januari 2012, pencapaian pelaksanaan pemotretan e-KTP di
wilayah Kecamatan Bolo sudah dilaksanakan terhadap 26 ribu orang dari jumlah
warga masyarakat wajib KTP sebanyak 34 ribu lebih dari 12 desa di wilayah
setempat. Demikian dikatakan Kepala Wilayah Kecamatan Bolo melalui
Sekwilcamnya, Muslimin, S.Sos saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Rabu (25/1).
Dijelaskannya,
berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Dinas Kependudukan Dan
Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima bahwa batas pelaksanaan pemotretan
e-KTP sudah diperpanjang hingga pada April 2012 yang merupakan kesempatan bagi
warga yang belum foto, “pelaksanaanya sudah diperpanjang hingga April,”
ujarnya.
Kata dia, guna
menuntaskan pemotretan foto e-KTP bagi warga yang belum foto, pihaknya telah
mengeluarkan surat
jadwal pada seluruh pemerintah desa yang ada supaya warga yang belum foto
tersebut bisa diantar jemput oleh pihaknya dengan menggunakan mobil dinas camat
dan mobil patroli Pol PP.
Sementara itu
di wilayah Kecamatan Madapangga, pelaksanaan pemotretan e-KTP telah terlaksana
terhadap 15 ribu orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 20 ribu orang. “Dari
jumlah yang wajib KTP tinggal sisa 5 ribu orang saja yang belum foto,” uajr
tenaga pemotretan e-KTP kantor camat setempat pada wartawan. (SM.11)