Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kawasan Ncai Kapenta Kembali Dirambah Petani

21 Januari 2012 | Sabtu, Januari 21, 2012 WIB Last Updated 2012-01-21T05:36:18Z

Kota Bima, (SM).- Sedikitnya puluhan hektar Hutan Tutupan Kawasan Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota yakni kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bima, sudah mulai dirambah dan dipergunakan masyarakat petani di wilayah tersebut untuk bercocok tanam.
Pantauan sejumlah wartawan, Hutan Tutupan Negara yang sudah mulai terlihat subur dan ditumbuhi pepohonan dan sejumlah tanaman keras lainnya, pasca kerusakan total hingga terlihat gersang dan berdampak banjir beberapa tahun silam, kini mulai rusak akibat dirambah sebagai lahan bercocok tanam. Sejumlah pohon jati dan jenis pohon lainnya yang tumbuh dan tengah berkembang, terlihat sudah ditebang oknum masyarakat petani.

Kerja keras seluruh pihak dalam berbagai program penghijaun di wilayah tersebut, seakan terjawab sia-sia dan kampanye hijau dan subur yang selalu didengungkan Walikota Bima terhadap semua kawasan hutan di wilayah Kota Bima agar dilestarikan dan dijaga bersama, sepertinya sia-sia pula.     
Desas desus yang tertangkap wartawan, warga tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani  (Gapoktan) Hutan setempat, memahaminya bahwa areal yang ada di kawasan hutan Ncai Kapenta dengan luas 75 hektar, telah diputuskan Menteri Kehutanan RI, sebagai lokasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm), hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Bima, yang hingga kini belum disetujui pengesahannya. Pun informasinya yang diperoleh, Walikota Bima belum menandatangani dengan berbagai pertimbangan termasuk dugaan dampak seperti fakta yang terjadi kini di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan, H.Samaila, S.Sos, yang dimintai tanggapan soal fakta lapangan yang terjadi di kawasan itu, mengakui dan membenarkan telah terjadi perambahan dan alih fungsi hutan menjadi lokasi cocok tanam warga petani setempat. Hanya saja diakuinya, kawasan yang telah ditanami warga tidak lebih dari 5 hektar lahan di kawasan Ncai Kapenta.
Samaila juga membenarkan telah terjadi pemotongan pepohonan dan tanaman keras dilahan yang ditanami tersebut, namun tidak secara sporadis dan ditebang semua.
Soal usaha melarang warga melakukan perambahan dan alih fungsi hutan dimaksud,  Samaila yang akan memasuki akhir jabatan ini, mengaku sudah berupaya maksimal dengan mengerahkan seluruh personil Polisi Kehutanan (Pol Hut), bahkan sampai menginap di lokasi untuk mengamankan serta mengusir warga hingga tidak berimbas banyak pada lokasi dan areal lain di kawasan tersebut.
Lucunya, menyoal tindakan bagi warga  yang sudah menanam dan bercocok tanam pada lahan yang telah dirambah, Kadis mengaku tidak tega mengusirnya, karena sudah kadong menanam. Padahal tindakan warga tersebut telah merusak tatanan ekosistem hutan yang sudah mulai membaik.
Terkait apa alasan yang diperoleh dinas, pada fakta kerusakan yang terjadi, menurut Samaila, karena adanya kesalahpahaman masyarakat tani hutan tentang pemberlakukan program HKm yang belum diregulasikan. Kata dia, memang walikota belum menandatangani SK program HKm, tetapi masyarakat yang menjadi cikal bakal adanya usulan program dimaksud, telah lebih dulu mengkapling areal kawasan hutan untuk dikelola.
Esensi program HKm, jelasnya, merupakan pengelolaan hutan yang diwenangkan pada masyarakat tani sekitar kawasan yang dijadikan lokasi program HKm, dengan desain tetap memelihara keberlangusngan tanaman keras yang ada di areal kawasan hutan sembari menanam dan memanfaatkan hutan itu sendiri secara baik alias tidak merusaknya.
“Jumlah lahan yang akan dijadikan kawasan program HKm, seluas 1050 hektar dengan rincian 75 hektar ada di kawasan hutan Ncai Kapenta dan sisanya di kawasan hutan Kolo”, urainya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update