Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Suara DPRD Dompu

03 Agustus 2012 | Jumat, Agustus 03, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T01:55:37Z
Banleg Tuding Eksekutif Lamban Sikapi Raperda
Dompu, (SM).- Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dompu,  Kurnia Ramadhan  SE, menuding pihak Eksekutif kurang proaktif dalam menyelesaikan beberapa prodak hukum (Perda) yang dianggap sangat  esensial. ‘’Saya melihat pemerintah sangat lamban dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk menghasilkan Perda,’’ujarnya Kamis (2/8).
Menurut legislator utusan PPRN ini, niat baik DPRD Dompu untuk mengefektifkan fungsi legislasi sebagaimana diatur pada pasal 42 undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 27 tahun 2009 pasal 343 huruf a yang terkait dengan kewajiban pemerintah daerah dalam pembuatan perangkat hukum berupa Perda, ternyata tidak direspon dengan baik oleh Pemda Dompu.
“Berbagai regulasi sudah mengatur peran dan kewenangan daerah dalam membuat prodak hukum sebagai  aturan pelaksana ditingkat daerah. Tapi sayangnya, pemerintah terkesan mengabaikan hal itu,” tuturnya.
Menurutnya, masih lambannya kerja pemerintah dalam  menyelesaikan prodak hukum tersebut, berangkat dari masih lemahnya pemahaman sejumlah pejabat terhadap pentingnya   dari sebuah prodak. Padahal pengayaan prodak hukum di sebuah daerah sangat membantu mengoptimalkan peran pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di era otonomi daerah saat ini.  ‘’Peraturan daerah adalah kebutuhan yang sangat komperhensif  dan holistic. Tidak hanya penguatan tatanan birokrasi saja tapi secara utuh untuk penguatan kapasitas berbaga stakeholder,” katanya.
Mestinya, lanjut dia,  eksekutif  lebih proaktif dalam menyusun berbagai Perda. Sebab cukup banyak persoalan yang belum diatur dalam  Perda sehingga, ketika terjadi masalah, tidak ada acuan hukum yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Apalagi dalam pasal 136 UU nomor 23 tahun 2004 sudah jelas menyatakan bahwa Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD,’’terangnya.
Lanjutnya, saat ini jumlah  Raperda yang diajukan  eksekutif sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2012 sebanyak 6 buah. Sedangkan Raperda yang disampaikan oleh DPRD ke  eksekutif belum mendapat tanggapan sampai saat ini belum juga ditanggapi. ‘’Seharusnya Raperda yang kami usulkan itu segera direspon. Malah saya melihat pada saat rapat  Paripurna DPRD, ada semacam missing lingk terhadap fungsi koordinasi pemerintah dengan dinas/intansi yang memahami tentang substansi dan muatan  rapeda sebelum disahkan menjadi Perda.
Lebih jauh Kurnia Ramadhan meminta Bupati untuk segera memberikan tanggapan terhadap Raperda usulan DPRD  supaya   diproses lebih lanjut. ‘’Pemerintah harus bergerak cepat terutama dalam memberikan tanggapan atas Raperda inisiatif DPRD,” tegasnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update