Banleg
Tuding Eksekutif Lamban Sikapi Raperda
Dompu, (SM).- Ketua Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE, menuding pihak
Eksekutif kurang proaktif dalam menyelesaikan beberapa prodak hukum (Perda)
yang dianggap sangat esensial. ‘’Saya melihat pemerintah sangat lamban
dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk menghasilkan Perda,’’ujarnya Kamis
(2/8).
Menurut legislator utusan PPRN
ini, niat baik DPRD Dompu untuk mengefektifkan fungsi legislasi sebagaimana
diatur pada pasal 42 undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah dan UU nomor 27 tahun 2009 pasal 343 huruf a yang terkait dengan
kewajiban pemerintah daerah dalam pembuatan perangkat hukum berupa Perda,
ternyata tidak direspon dengan baik oleh Pemda Dompu.
“Berbagai regulasi sudah mengatur
peran dan kewenangan daerah dalam membuat prodak hukum sebagai aturan
pelaksana ditingkat daerah. Tapi sayangnya, pemerintah terkesan mengabaikan hal
itu,” tuturnya.
Menurutnya, masih lambannya kerja
pemerintah dalam menyelesaikan prodak hukum tersebut, berangkat dari
masih lemahnya pemahaman sejumlah pejabat terhadap pentingnya dari
sebuah prodak. Padahal pengayaan prodak hukum di sebuah daerah sangat membantu
mengoptimalkan peran pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di era otonomi
daerah saat ini. ‘’Peraturan daerah adalah kebutuhan yang sangat
komperhensif dan holistic. Tidak hanya penguatan tatanan birokrasi saja
tapi secara utuh untuk penguatan kapasitas berbaga stakeholder,” katanya.
Mestinya, lanjut dia,
eksekutif lebih proaktif dalam menyusun berbagai Perda. Sebab cukup
banyak persoalan yang belum diatur dalam Perda sehingga, ketika terjadi
masalah, tidak ada acuan hukum yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah
dimaksud. Apalagi dalam pasal 136 UU nomor 23 tahun 2004 sudah jelas menyatakan
bahwa Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari
DPRD,’’terangnya.
Lanjutnya, saat ini jumlah
Raperda yang diajukan eksekutif sudah masuk dalam program legislasi
daerah (Prolegda) tahun 2012 sebanyak 6 buah. Sedangkan Raperda yang
disampaikan oleh DPRD ke eksekutif belum mendapat tanggapan sampai saat
ini belum juga ditanggapi. ‘’Seharusnya Raperda yang kami usulkan itu segera
direspon. Malah saya melihat pada saat rapat Paripurna DPRD, ada semacam
missing lingk terhadap fungsi koordinasi pemerintah dengan dinas/intansi yang
memahami tentang substansi dan muatan rapeda sebelum disahkan menjadi
Perda.
Lebih jauh Kurnia Ramadhan
meminta Bupati untuk segera memberikan tanggapan terhadap Raperda usulan DPRD
supaya diproses lebih lanjut. ‘’Pemerintah harus bergerak
cepat terutama dalam memberikan tanggapan atas Raperda inisiatif DPRD,” tegasnya.
(SM.15)