Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tuntut Perbaikan Nasib, Perangkat Desa Gelar Demo

14 Desember 2010 | Selasa, Desember 14, 2010 WIB Last Updated 2010-12-14T13:03:19Z
Dompu, (SM).- Guna meminta perhatian pemerintah dan DPRD Dompu, Senin (13/12) puluhan aparat desa se Kebupaten Dompu yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di kantor DPRD Dompu. Mereka menuntut agar pemerintah segera membuat aturan yang menguntungkan bagi mereka dalam menjalankan tugasnya selaku ujung tombak pemerintah yang ada di tingkat desa.
Mereka juga meminta pada bupati maupun DPRD untuk mendukung dan segera mendesak Mendagri dan DPR RI guna menyelesaikan draf Undang-Undang (UU) tentang desa dan draf UU tentang pengangkatan PNS bagi perangkat desa. Menurut para pendemo, UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa sejauh ini belum mampu menjamin nasib para perangkat desa. Untuk itu, perlu dilakukan kajian mendalam serta menimba pengalaman pada daerah lain agar segera dibuatkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjamin aparat desa dalam melaksanakan tugasnya. Terutama menyangkut penentuan masa kerja.

“Kami minta agar Pemkab Dompu segera membuat Perda yang pro perangkat desa”, ungkap Arif Rahman saat berorasi di depan Kantor DPRD Dompu.
Setelah puas menggelar orasi, belasan perwakilan aparat desa diterima untuk berdialog dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Dompu. Kemudian pihak eksekutif diwakili Asisten Tata Praja, Drs H Syamsurizal. Di tempat itu, sejumlah perwakilan aparat desa mengutarakan sejumlah poin penting dalam menjamin keberlangsungan nasib mereka yang bekerja selaku ujung tombak pemerintah di barisan terdepan.
Selain menuntut perhatian kesejahteraan, masa tugas aparat desa yang selama ini ‘dijatah’ lima tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa (Kades) dinilai kurang tepat. Sebab pengalama selama ini, setiap adanya pergantian Kades, juga diikuti oleh pergantian aparat desa yang mendukung Kades terpilih.
Kondisi itu, kata mereka, selain penetapannya tidak sesuai azas keadilan dan sudah tidak memiliki dasar hukum, juga sangat rentan terhadap keberlangsungan proses roda administrasi pemerintahan di desa. Sebab dengan munculnya Kades baru, biasanya juga akan memilih perangkat baru.
“Biasanya selama ini jika terjadi pergantian Kades juga diikuti pergantian perangkat desa yang baru. Hal ini sangat menghambat proses administrasi di desa”, keluh Sekretaris PPDI, Asikin yang didukung seluruh rekannya.
Untuk itu, mereka berharap agar Pemkab Dompu bersama DPRD segera melakukan kajian dan membuat aturan baru menyangkut masa kerja perangkat desa melebihi masa kerja Kades yang ditetapkan lima tahun. Bila perlu masa kerja perangkat desa ini disesuaikan dengan usia produktif seperti peraturan bagi PNS. Bahkan bisa diangkat menjadi PNS.
“Kami minta Pemkab Dompu bersama DPRD segera melakukan kjian dan studi banding ke sejumlah daerah guna membuat regulasi baru menyangkut masa kerja kami ini”, pinta Arif Rahman yang menjabat Ketua Umum PPDI Dompu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Dompu, Sirajuddin SH yang memimpin dialog berjanji akan melakukan kajian menyangkut tuntutan dari PPDI hingga bisa dibuatkan payung hukum yang jelas seperti Perda. Tentunya dalam membuat regulasi baru ini sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti PP dan UU. Menyangkut masa kerja perangkat desa, dewan sebenarnya telah menawarkan selama enam tahun. Namun perangkat desa berharap agar waktunya minimal delapan tahun. Bila perlu bisa diperjuangkan selama usia produktif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Ilham Yahyu SPd juga meminta pihak ekskutif yang saat itu diwakili Asisten Tata Praja, Drs.H Syamsurizal agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum bagi perangkat desa sambil menunggu proses pengkajian dan studi banding ke beberapa daerah sebelum membuat Perda. “Kami minta eksekutif untuk segera buat Perbup sambil menunggu penyelesaian Perda”, tegas Ilham.
Sedangkan puluhan aparat desa lainnya terus menunggu dengan perasaan cemas hasil dialog di pelataran parkir Kantor DPRD. “Bagaimana keputusannya mas”, tanya salah seorang perangkat desa saat sejumlah wartawan yang meliput hendak meninggalkan Kantor Dewan. (SM.14)
×
Berita Terbaru Update