Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Guru Ngaji Mencoba Cabuli Anak 9 Tahun

17 Desember 2010 | Jumat, Desember 17, 2010 WIB Last Updated 2010-12-17T04:34:31Z
Bima, (SM).- Meski gagal melampiaskan nafsu birahinya pada Cantik, gadis berumur sembilan tahun warga Dusun Naru Desa Hidi Rasa Kecamatan Wera, tindakan AH (65) seorang guru ngaji tersebut tetap tidak dibenarkan. Nafsu bejatnya tersebut muncul saat melihat tubuh Cantik yang terbaring tidur di rumahnya, Selasa malam (14/12).
Saat diwawancarai di ruangan Kepala Polisi Resort Kota (Polresta) Bima, AH menceritakan, Selasa malam itu ada tiga anak didiknya yang datang mengaji di rumahnya. Selesai mengaji, dua muridnya seperti biasa pulang ke rumahnya masing-masing. Namun, Cantik juga seperti biasa kerap pulang terlambat dan menghabiskan waktu di rumahnya.
“Cantik memang tidak sekali ini saja betah di rumah saya. Sudah seringkali dia pulang terlambat. Dan saya yang selalu mengantarkan dia pulang ke rumahnya”, ujar AH.

Entah setan apa yang merasukinya, Selasa malam itu, Cantik tertidur di salah satu tempat mengaji tersebut dengan mengenakan sarung. Saat dia bergerak, anggota badan bagian bawahnya terlihat. Karena tidak kuasa menahan nafsu, akhirnya AH coba menggagahi perempuan belia tersebut. “Saya buka sarungnya dan saya coba melakukan hubungan itu tapi upaya saya gagal”, terangnya.
Kendati gagal beberapa kali, dia mengaku terus mencobanya. Saat dirinya mencoba lagi, Cantik seketika terbangun dan menangis. “Saya tidak jadi melakukan niat itu, karena Cantik tiba-tiba terbangun dan menangis. Saat itu juga, saya bawa pulang Cantik ke rumah orang tuanya yang tidak terlalu jauh dari rumah saya”, jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah tiba kembali ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, rumahnya didatangi oleh pihak kepolisian dan membawanya ke Polsek Wera. “Saat saya mengantar Cantik ke rumahnya, saya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemungkinan Cantik yang menceritakannya kepada ibu bapaknya”, cetus AH.
Ditanya apa yang memotivasi dirinya melakukan upaya tersebut, AH mengaku, sudah sepuluh tahun dirinya ditinggal mati isterinya. Saat melihat tubuh Cantik yang tertidur, nafsunya muncul tiba-tiba.
Di ruangan yang sama, Kapolresta Bima AKBP. Kumbul KS, SIK, SH mengatakan, penangkapan AH dilakukan malam itu juga setelah mendapatkan laporan dari orang tua Cantik. “Saat itu juga petugas dari Polsek Wera mengamankannya. Dan malam itu juga, AH di bawa ke Polresta”, ujarnya.
Atas upaya pencabulannya, AH dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2003, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update