Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Jawab PU Fraksi PBKPD

17 Desember 2010 | Jumat, Desember 17, 2010 WIB Last Updated 2010-12-17T04:33:59Z
Bima, (SM).- Pandangan Umum (PU) Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (PKDIR) DPRD Kabupaten Bima, Rabu lalu, dijawab Bupati Bima pada paripurna yang dihelat Kamis (16/12) di Ruang rapat Utama gedung DPRD setempat.
Ada 13 pointer yang dijawab Bupati selaku eksekutif, atas PU fraksi itu. Diantaranya, terkait pengelolaan workshop dan alat berat, tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi target PAD, tetapi juga dimafaatkan untuk kebutuhan yang sifatnya sosial kemasyarakatan. Disamping itu tidak optimalnya realisasi PAD pada tahun 2010 dari alat berat dimaskud disebabkan pelaksanaan proyek tidak memakai alat berat.
Soal penggunaan anggaran, eksekutif pada dasarnya sepaham dengan fraksi ini, yaitu mengedepankan skala kebutuhan prioritas dan efisiensi. Masalah penerimaan PAD pada penjualan obat dan hasil farmasi pada RSUD Bima, sangat dipengaruhi oleh jumlah pasien yang memanfaatkan apotik dan instalasi RSUD. Sementara ini, kata Bupati, sebagian besar obat didatangkan dari apotik luar RSUD, sehingga mengurangi realisasi PAD sesuai target yang ditetapkan.

Terkait masalah pengadaan sepeda motor sebanyak 400 unit dan pengadaan mobil operasional dinas, pemerintah menyampaikan, tingkat mobilitas kepala daerah yang sangat tinggi ke pelosok-pelosok desa, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu membutuhkan kondisi mobil yang aman dan nyaman.
Sedangkan asset berupa kendaraan roda empat dan roda dua sudah berusia lebih dari lima tahun, sehingga membutuhkan biaya perawatan yang lebih besar. Selain itu kendaraan operasional diarahkan untuk operasional lembaga baru. Menurut pemerintah, pembelian mobil baru dan pengadaan kendaraan roda dua, sudah berdasarkan kebutuhan dan efisiensi dalam pemeliharaan asset daerah, sehingga dapat menghemat biaya pemeliharaan.
Tanggapan eksekutif terhadap beban jasa penerangan lampu jalan, sudah dibebankan kepada seluruh pelanggan, bahwasanya beban jasa penerangan lampu jalan dimaksud ditanggung dan dibayar oleh pemerintah daerah dalam bentuk mandat nihil, yaitu pemerintah menarik pajak penerangan jalan dan kemudian membayarnya secara langsung.
Atas masukan dan pandangan Fraksi PKDIR, terkait asas profesionalisme, kompetensi, keahlian yang tidak berdasarkan kepentingan politis, soal jabatan yang diberikan pada lembaga baru terbentuk tersebut, pemerintah pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama tentang itu. Soal penggunaan asset secara maksimal terkait terwujudnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kabupaten Bima, tengah dan sedang mempersiapkan perangkat administrasi dan membutuhkan proses dan mekanisme yang cukup lama, dalam merealisasikan pendirian PTN dimaksud.
Terkait usulan fraksi ini, terhadap sejumlah percepatan pembangunan di berbagai wilayah, sesuai aspirasi masyarakat, eksekutif berjanji akan ditangani secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan dana yang ada.
Menanggapi saran, masukan dan usulan Fraksi ini, agar Raperda APBD mesti dilampirkan dengan draft belanja tidak langsung dan belanja langsung serta mengikuti tahapan sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006, ekesekutif pada prinsipnya dapat memahami saran dan masukan tersebut, dan berjanji akan mengupayakan pada masa mendatang. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update