Bima, (SM).- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nur Hidayat Sardini, S.Sos M.Si mengatakan, dari tiga komponen pelaku dalam Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010 lalu yang diklarifikasi hanya Ketua KPUD dan anggota Pokja Pencalonan yang diklarifikasi di luar daerah. Sedangkan Tim Sukses Fersy dan Saksi pelapor, di Klarifikasi di Raba Bima.
Dijelaskanya, terkait Pemilukada Kabupaten Bima dengan adanya laporan salah satu tim peserta Pemilukada dan Panwaslukada, terdapat tiga pelaku yang diklarifikasi yakni saksi pelapor, pasangan calon atau tim suksesnya dan Ketua KPUD serta anggota terutama Pokja Pencalonan. “Kami datang ke Bima untuk melakukan Klarifikasi”, ujarnya di Bandara Sultan M.Salahudin sebelum kembali ke Jakarta, Ahad pekan lalu.
Kata dia, dari ketiga yang diklarifikasi itu, yang pertama diklarifikasi adalah Tim Fersy Rakyat, diwakili Ahmad Sulaiman, Suryadin, Ramli dan Syaiful Islam. Sekitar 4 jam lamanya, setelah itu dari saksi pelapor yang diwakili, Sukirman Azis, Sulaiman MT, H.Najib, Ady Mahyudi, H.Usman AK, serta masih banyak lagi yang lain. Tim ini dilakukan klarifikasi hampir 7 jam lamanya dimulai pukul 17.00 Wita. Sedangkan Ketua KPUD dan anggota terutama Pokja Pendaftaran di klarifikasi lebih awal di Denpasar, di salah satu hotel tempat menginapnya Ketua Bawaslu dan rombongan sebelum tiba di Bima.
“Ya benar, Ketua dan anggota KPU Bima terutama Pokja Pencalonan sudah diklarifikasi di Bali dan tidak jadi masalah yang penting esensi dan tujuan klarifikasi bisa tercapai”, ujar Yulianto, anggota Bawaslu bagian Advokasi Hukum, Ahad (12/12) di Bandara Sultan M.Salahudin sebelum kembali ke Jakarta seraya mengatakan bahwa klarifikasi itu berlangsung di Mutmainah Kota Bima hari Sabtu (11/12) lalu. (SM.12)