Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

2010, Reskrim Polresta Tangani 507 Kasus Kriminal

03 Desember 2010 | Jumat, Desember 03, 2010 WIB Last Updated 2010-12-03T02:24:03Z
Bima, (SM).- Sebanyak 507 kasus kriminal yang sudah ditangani Satuan Reskrim dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bima, hingga bulan Nopember 2010. Dalam kasus tersebut, tindak pidana penipuan, penggelapan dan penganiayaan paling menonjol.
Kasat Reskrim Polresta Bima, melalui Kaurnya, Ipda Nurdin, pada Koran ini, Selasa (1/12) yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ratusan kasus kriminal yang ditangani itu, belum termasuk sejumlah kasus kriminal yang tercakup di masing-masing Polsek di wilayah hukum Polresta Bima.
Kata Nurdin, kasus kriminal dimaksud, meliputi kasus perjudian, miuman keras (Miras), ilegal logging, penipuan/penggelapan, pengancaman, pencabulan/pemerkosaan, kasus korupsi dan sejumlah kasus lainnya. “Jumlah kasus yang masuk tersebut merupakan hasil laporan masyarakat maupun hasil tangkap tangan aparat polisi”, ujarnya.

Dari 507 kasus kriminal yang tertangani, yang telah diselesaikan hampir 50 persen atau sekitar 200 kasus. Baik yang telah di P21 maupun di A2 atau dicabut oleh pelapornya. “Sisanya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan”, Nurdin.
Menurutnya, yang menpengaruhi lambatnya proses penyelesaian kasus kriminal yang masuk dikarenakan tersangkanya, belum diketahui identitasnya, seperti pelaku pencurian kendaran bermotor (ranmor). Belum lagi bobot kasus yang perlu atensi, butuh pendalaman, keuletan dalam penyelidikan dan penyidikannya, semacam kasus korupsi yang membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga perlu terus dilakukan pendalaman.
Khusus kasus korupsi yang tengah ditangani pihaknya, baru dua kasus yang telah terselesaikan atau di P21, yakni kasus korupsi di Kantor Pajak dan kasus korupsi di Adpel. Kedua kasus itu, kata Nurdin, telah dinaikan statusnya atau diserahkan peanganannya pada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Ia menambahkan, tunggakan kasus yang belum terselesaikan, akan dan tetap ditangani sebagaimana lazimnya. “Tidak ada satupun kasus yang diselesaikan di tengah jalan, tanpa proses sesuai aturan”, tandasnya. (SM.08)    
×
Berita Terbaru Update