Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tuntut Eksekusi Suaeb, APJ 234 Hearing dengan Kejari

02 November 2010 | Selasa, November 02, 2010 WIB Last Updated 2010-11-02T14:45:28Z
Bima, (SM).- Belum dieksekusinya Sueb Husen, Terdakwa Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), kasus money politik pada Pemilukada Bima lalu, membuat gerah Aliansi Parlmen Jalanan (APJ) 234.
Praktisnya, Selasa (2/11) sejumlah massa APJ 234, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, guna menanyakan kejelasan dari hasil putusan PN tersebut, terkait eksekusi yang belum dilaksanakan atas Suaeb Husen. Niat hearing APJ 234 dengan Kejari, beberapa saat tertunda. Sebabnya, pihak Kajari, menginginkan hanya sejumlah perwakilan APJ saja yang akn melakukan hearing.
Pantauan sejumlah wartawan, massa APJ terus saja melakukan orasi dan keinginan pihak Kejaksaan tersebut, ditolak mentah-mentah. Pasalnya, seluruh massa aksi berkeinginan untuk menemui Kajari. Hingga sejumlah aparat Polisi memblokade pintu masuk gedung kejaksaan itu. Setelah lama berorasi, akhirnya disepakati sejumlah prwakilan yang akan menemui Kajari.
Saat hearing berlngsung, beberapa perwakilan massa APJ mencecar pertanyaan, seputar belum kunjung di eksekusinya Suaeb. Mereka menuding, Kejaksaan lamban mengeksekusi dan menangkap Suaeb. Bahkan ungkap mereka, akibat dari itu, penegakan hukum di wilayah Bima, tidak ada keadilan. Seperti diungkap Koordinator APJ 234, Abdullah Kalate, menangkap Suaeb, yang jelas-jelas telah berkekutan hukum tetap saja, setengah hati. Sementara sejumlah massa aksi APJ yang hanya merusak pos jaga kantor Bupati Bima, penegak hukum, tidk begitu sulit. “Apa bedanya, tanyanya.
Menjawab berbagai tudingan itu, Kajari Bima, Joko Purwanto SH, membeberkan bahwa terkait eksekusi Suaeb Husen, sesuai dengan putusan PN Raba Bima, telah dilakukan pihaknya. “Pemanggilan atas Suaeb, sudah tiga kali dilakukan, “bebernya, sembari memperlihatkan bukti surat panggilan, yang dilakukan pihaknya. Jelasnya, pemanggilan dilakukan, pada 13 Agustus, 18 Agustus dan pada 24 Agustus. Namun yang bersangkutan, tidak ada di tempat.
Pihaknya, tidak berhenti sampai disitu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Joko, Kejaksaan meminta bantuan polisi, untuk menjemput paksa yang bersangkutan. Namun sampai hari ini, pun Suaeb tidak juga ditemukan. “Silakan bagi siapapun yang melihat keberadaan Suaeb, untuk memberitahukan pada kami. Agar segera dieksekusi, “ucapnya pada sejumlah  perwakilan massa APJ, saat hearing berlangsung.
Mendengar penjelasan Kajari, Abdullah Kalate dan perwakilan massa lainnya, terlihat memahami, kendala yang dihadapi. Hearing berakhir dengan damai tanpa terjadi tindakan anarkis.(SM.08)    
×
Berita Terbaru Update