Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Siswa asal Desa Campa Dikeroyok

04 November 2010 | Kamis, November 04, 2010 WIB Last Updated 2010-11-03T18:54:20Z
Bima, (SM).- Empat warga Dusun Nggeru Desa Rada, Kecamatan Bolo,  masing-masing Skr, Efh,  Jaidin dan Ags, diduga mengeroyok Kahiruddin, warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Jum’at (01/11) malam di tempat kos korban di Desa Rato.
Akibat dikeroyok, korban yang juga pelajar MAN 3 Bima itu mengalami luka robek pada bagian dahi serta bibir, lantaran diduga dikenai benda tumpul. Pada malam kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke PKM Bolo untuk dirawat secara medis.
Tidak menerima perlakukan empat warga Rada tersebut, korban yang didampingi oleh ayah kandungnya, H. Jakariah melaporkan peristiwa yang menimpanya pada pihak berwajib untuk diproses secara hukum, sehari setelah kejadian.
Kapolsek Bolo melalui Kanit Reskrim Ipda. Rusdin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan pihaknya menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan empat orang warga Dusun Nggeru Desa Rada, sesuai nomor laporan polisi LP:67/XI/NTB/Res.Bima/P.Bolo. 
Menurutnya, motif tindak penganiayaan dilakukan oleh empat warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, karena adanya unsur balas dendam. Konon, sebelumnya warga Desa Campa yang kini menjadi korban pernah melakukan hal sama terhadap Skr, saat yang bersangkutan bertandang di desa korban beberapa waktu lalu. “Motifnya hanya karena unsur balas dendam saja,” terangnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi korban maupun sejumlah saksi, berikut hasil visum pihak medis, menguatkan dugaan bahwa keempat tersangka telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka robek pada bagian tubuhnya,.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua terangka masing-masing Skr dan Efh. Sementara dua TSK lain yang masih berstatus pelajar pada salah satu SMA swasta di Bolo, telah dikeluarkan relas panggilanuntuk dimintai keterangan. “Keempat tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 jo170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (SM.11)

×
Berita Terbaru Update