Sape, (SM).- Aparat Polsek Sape, baru-baru ini mengamankan satu unit truck pengangkut kayu bermasalah. Kabarnya, kayu hasil Hutan Tanaman Industri itu tidak didukung dokumen dan hanya bermodal surat dari Kepala Desa Riamau Kecamatan Wawo.
Kapolsek Sape, AKP Dahlan yang dikonfirmasi di Kantor Camat Sape Kamis kemarin mengatakan, jenis kayu yang diangkut truck nomor polisi B 9296 TC itu yakni sonokling, kayu kabae dan kedondong. Sejumlah kayu itu hanya bermodalkan surat keterangan dari pemerintah desa. “Kayu bersama truck sudah kami amankan di halaman Kantor Polsek Sape,” akunya.
Sementara ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sebagaimana keterangan yang diperoleh pihaknya dari pemilik, kayu itu diperoleh dari tanah tegalan di Desa Riamau Kecamatan Wawo. “Menurut pengakuan pemilik kayu, pengangkutan itu diduga mendapat bekingan dari pegawai sukarela Dinas Kehutanan Sape,” jelasnya.
Ramli (39), supir truck asal Warga Kelurahan Rabadompu Kota Bima dan Masrin serta Amin Usman (21), masing-masing warga Desa Riamau Kecamatan Wawo, juga sudah diamankan di Polresta Bima.(SM.13)