Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda NTB Didesak Bui Mantan Bupati

12 November 2010 | Jumat, November 12, 2010 WIB Last Updated 2010-11-12T02:49:02Z
Dompu, (SM).- Belum ditahannya mantan Bupati Dompu, H Syaifurrahman Salman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil hibah senilai Rp750 juta oleh Polda NTB, disesalkan sejumlah elemen masyarakat Dompu. Forum Petani (Fortani) Dompu mendesak agar Polda NTB segera menahan yang bersangkutan
Koordinator Fortani, Ir Muttakun, menegaskan, pihak Polda NTB tidak perlu mengulur-ulur waktu untuk menahan mantan Bupati Dompu. Sebab, upaya penahanan itu perlu dilakukan demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan supremasi hukum. Karena bila pihak Polda tidak segera menahan mantan bupati yang gagal dalam pemilukada beberapa waktu lalu, akan menjadi pembenaran bagi masyarakat bahwa aparat hukum kecuali KPK memang tidak akan pernah memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, berbeda halnya jika aparat hukum menetapkan tersangka bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki uang yang banyak. Mereka ini oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan langsung dijebloskan dalam tahanan tanpa prosedur yang berbelit-belit. “Lalu kenapa tidak dilakukan terhadap Sayifurrahman. Apa kelebihan dan kehebatannya dihadapan hukum,” tanya Muttakun heran.
Dengan menjunjung asas persamaan di muka hukum, Fortani mendesak pada Kapolda NTB agar segera menahan mantan Bupati Dompu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kendaraan hibah dari Jepang saat ia dipercaya menjadi pemimpin di bumi ‘Nggahi Rawi Pahu’. Perlunya segera dilakukan penahan itu, lanjut Muttakun, yakni demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas keadilan bagi masyarakat. “Kami minta agar Kapolda NTB segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Dompu,” tegas Muttakun.
Sejumlah elemen masyarakat lain juga berharap sama. Bahkan mereka meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus lain yang diduga melibatkan mantan penguasa tunggal di Dompu itu. Seperti kasus mega proyek PDAM yang mendapat kucuran dana APBD sebesar Rp.7,5 miliar, kasus bronjong, kasus pemberian ijin galian golongan C di Kecamatan Woja dan sejumlah kasus lainnya. “Selain meminta untuk segera ditahan, kami minta juga agar kasus lain yang diduga melibatkan mantan Bupati Dompu untuk segera diproses,” harap Rahmadin warga Dompu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penetapan mantan Bupati Dompu selaku tersangka dalam kasus pengadaan kendaraan hibah dari Jepang dilakukan awal November lalu. Pihak Polda rupanya masih harus menunggu keterangan dua orang saksi kunci yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu adalah mantan Kabag Umum Setda Chandradinata dan Wantono selaku direktur PT Pertiwi guna. (SM.14)
×
Berita Terbaru Update