Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Berutang di Lancar Jaya

08 November 2010 | Senin, November 08, 2010 WIB Last Updated 2010-11-08T01:38:35Z
Bima, (SM).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima disebut-sebut memiliki utang pada toko Lancar Jaya senilai Rp3 miliar. Utang pemerintah tersebut berkaitan dengan kerja sama pengadaan bahan material bangunan untuk masyarakat.
Menumpuknya utang pada toko Lancar Jaya tersebut diakui sendiri oleh pemerintah. Hanya saja besarnya nilai utang yang tidak diakui. Pemerinhtah hanya mengakui memiliki utang pada toko Lancar Jaya kurang lebih senilai Rp300 juta.
Informasi yang diperoleh koran ini, menggemuknya nilai utang Pemkab Bima pada toko Lancar Jaya tersebut memasuki bulan Pebruari dan Maret 2010. pada bulan-bulan itu, Kabupaten Bima tengah dalam tahapan Pemilukada.
Memasuki masa transisi kepala daerah periode sebelumnya dengan periode setelah Pemilukada hingga bulan November 2010 ini, toko Lancar Jaya dikabarkan tidak lagi menerima DO bahan material bangunan dari Pemkab Bima.
Pemilik toko Lancar Jaya yang didatangi koran ini tidak ada di tempat. Menurut karyawan di toko saetempat, pemilik tengah berada di luar negeri. Seorang karyawan yang ditemui mengakui pada masa transisi kepala daerah, pihaknya tidak lagi menerima DO bahan material.
Sekda Bima H.Masykur H.MS yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu membantah pemerintah telah bangkrut dengan indikator memiliki utang pada toko Lancar Jaya tersebut. “Pemerintah tidak pernah bangkrut”, tepisnya.
Namun Sekda mengakui, pemerintah belum menyelesaikan pembayaran pengadaan bahan material di toko Lancar Jaya tersebut. “Memang saat ini pembayarannya belum, karena masih dalam tahap proses penyelesaian administrasi di keuangan”, akunya.
Menurutnya, pada saat rapat klinis hari Sabtu kemarin, salah satu yang dibahas dengan Bagian Administrasi pembangunan adalah pembayaran di toko Lancar Jaya tersebut. Tapi sudah tidak ada masalah dan sedang tahap penyelesaiannya.
Sekda membantah nilai utang Pemkab Bima pada toko Lancar Jaya tersebut senilai Rp3 miliar sebagaimana yang diisukan dimaksud, namun nilai yang diakui Sekda sekitar Rp300-an juta. “Cuma 300-an juta saja ko”, tegasnya.
Sekda membantah pengeluaran DO bahan material bangunan di toko Lancar Jaya menggemuk pada saat tahap Peimlukada berlangsung. “Tidak ada seperti itu. Justru pada saat itu ada aturan yang melarang pemberian bantuan sosial”, tepisnya.
Namun Sekda mengakui, sebelum aturan dimaksud diketahui, pihaknya lancar memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk bantuan bahan material bangunan. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update