Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPA dan PPTK Calon Tersangka Kasus Bor

11 November 2010 | Kamis, November 11, 2010 WIB Last Updated 2010-11-10T20:15:04Z
Bima, (SM).- Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek bor sumur dalam di Kecamatan Sape dan Kecamatan Karumbu lingkup Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima ditemui titik terang. Kejaksaan Negeri Raba Bima menyebutkan ada 8 orang calon tersangka.
Para calon tersangka hasil tahap penyelidikan tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nrd yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima dan PPTK M Tyb yang juga Sekretaris Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima.
Selain dua nama tersebut, ada pula nama AM (rekanan pelaksana paket di Kecamatan Sape), Im, H.Is, AH, Srf dan Brh. Kejaksaan setempat telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita sudah terima rekomendasi dari Kejati NTB. Rekomendasi tersebut intinya peningkatan status penanganan, dari tahap penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan”, ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dedi Irawan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sayangnya, dalam penyelidikan kasus yang diduga kuat merugikan negara tersebut, tim FHO dan PHO sementara ini tidak turut dimintai pertanggung jawaban menyusul pencairan anggaran juga atas persetujuan tim FHO dan PHO. “Tim FHO dan PHO tidak terlibat, sebab mereka dimintai tanda tangan satu per satu oleh PPTK”, aku Dedi.
Dijelaskannya, pada saat penanganan tahap selanjutnya tim FHO dan PHO proyek tersebut bisa saja dijadikan sebagai tersangka. “Dan bisa pula dari 8 orang calon tersangka itu ada yang tidak ditetapkan sebagai tersangka”, terangnya.
Proyek bor sumur dalam di Desa Lanta Kecamatan Sape dikerjakan tahun anggaran 2007 silam dengan nilai kontrak sekitar Rp196 juta lebih oleh rekanan CV Panggita Manira. Namun pekerjaan tersebut diduga terlantar dan belum tuntas hingga tercium publik. Ironisnya, anggaran cair utuh 100 persen sesuai nilai kontrak.
Begitu pula dengan paket pekerjaan dengan item yang sama di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu tahun anggaran 2008. Pekerjaan tersebut diduga dibiarkan tanpa dituntaskan, namun anggaran telah dicairkan utuh sesuai nilai kontrak oleh rekanan pelaksana.
Dedi menambahkan, pekerjaan pihaknya dengan melakukan pul data, pul baket dan penyelidikan telah tuntas dilakukan. Diorencanakan, pihaknya akan melimpahkan penanganannya ke Seksi Pidana KHusus lembaga setempat, setelah status penanganan meningkat. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update