Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala SDN Selewengkan Dana Sekolah

08 November 2010 | Senin, November 08, 2010 WIB Last Updated 2010-11-08T01:37:20Z
Bima, (SM).- Kepala Sekolah Dasar Negeri Sari Kalampa, Desa Kalampa Kecamatann Woha, Abdul Haris Amir, SPd diduga memotong dana beasiswa untuk 15 orang anak tahun 2010. Seharusnya setiap anak memperoleh sebesar Rp 360ribu, namun yang diterima para siswa penerima beasiswa itu hanya Rp 250 ribu.
Guru SDN setempat, Abdul Malik A.Ma.Pd mengatakan, beasiswa untuk 15 orang siswa itu dicairkan tanggal 2 Nopember 2010 yang dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah (Kasek) dan didampingi Bendahara sekolah. Usai mencairkan dana itu dari salah satu bank di Tente-Woha, Kasek langsung ke sekolah untuk membagikan dana tersebut kepada 15 orang siswa yang berhak mendapatkanya. “Usai pencairan dari bank, Kasek langsung membagi dengan memanggil siswa”, ujarnya.
Malik mengaku, adanya informasi pemotongan dana yang dibagikan kepada siswa itu atas pemberitahuan salah satu siswa kelas VI selaku penerima beasiswa. Setelah ada pengakuan siswa, dirinya mendatangi siswa lain yang menerima beasiswa. “Seluruh siswa penerima beasiswa mengaku hanya menerima Rp250 ribu rupiah”, ujar Malik.
Mengetahui kelakuan Kasek yang demikian, pada hari itu juga dirinya langsung mendatangi Kepala UPT Dikpora Kecamatan Woha guna melaporkannya. “Hari itu juga, saya datangi Kepala UPT Dikpora. Saya jengkel melihat perbuatan Kasek melakukan pemotongan tanpa ada dasar yang jelas”, sorot Malik, Sabtu (6/11) di kediamnya.
Ditambahkanya, perbuatan Kasek itu hanya sepihak tanpa ada rapat dengan guru-guru maupun komite sekolah.
Selain uang beasiswa yang ditilep, Kasek juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Siswa (BOS) tahun 2010. “Ia membagikan uang BOS tidak sesuai dengan pos penggunaanya”, ungkap Malik.
Lanjutnya, dana BOS itu dibagikan kepada guru sukarela dan Honor Daerah (Honda) dengan mendapatkan bagian sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan kepada guru yang berstatus PNS juga diberikan sebesar Rp 400 ribu. Kata dia, pembagian untuk PNS bertentangan dengan Juklak dan Juknis dana BOS. Bagi seorang guru PNS, bisa mendapatkan dana BOS asal ada kegiatan ekstrakurikuler. “Sepengetahuan saya, di sekolah kami tidak ada kegiatan ekstrakurikuler baik berupa les ataupun yang lainya”, terangnya.
Kepala SDN Sari Kalampa Abdul Kharis Amir yang dikonfirmasi koran ini mengaku, uang beasiswa 15 orang siswa itu memang sebesar Rp360 ribu untuk setiap siswa, tetapi atas dasar musyawarah dengan para anggota guru, maka dipotong sebagiannya sebesar Rp 110 ribu sehingga yang diterima oleh siswa sebesar Rp 250 ribu.
“Memang dana beasiswa itu saya potong untuk diberikan lagi kepada siswa yang tidak menerima karena banyak siswa yaang tidak menerima dari pada yang menerima, sehingga untuk pemerataan maka dipotonglah sebesar Rp 110 ribu”, papar Kharis, yang ditemui di kediamannya Ahad (7/11) kemarin.
Lanjutnya, dengan adanya kebijakan seperti, dari 15 orang siswa yang mendapatkan beasiswa maka siswa di sekolah yang dipimpinnya itu dapat menikmati beasiswa mencapai 40 orang.
Sedangkan soal pembagian uang BOS, Kharis menjelaskan, para guru Honda dan sukarela mendapatkan jatah dana BOS itu berdasarkan Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang diajukan sebelum pencairan dana, demikian pula halnya dengan para guru PNS. “Guru PNS dibayarkan karena melakukan kegiatan ekstrakurikuler, dan itu sesuai juklak juknis penggunaan dana BOS”, terangnya.
Ia menambahkan, alokasi dana BOS untuk SDN Sari Kalampa mencapai Rp 23.260.000.-. Dari 8 guru PNS hanya satu yang tidak mendapatkan jatah dana BOS yakni Abdul Malik. Sebenarnya bukan tidak diberikan jatahnya, tetapi ditahan dulu setelah melakukan kegiatan ekstrakurikuler. “Tidak diberikannya uang BOS kepada Malik karena malas masuk sekolah, sehingga uangnya ditahan dulu”, tandas Kharis. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update