Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Inspektorat Himbau Muspida Kembalikan Honor

12 November 2010 | Jumat, November 12, 2010 WIB Last Updated 2010-11-12T02:34:05Z
Kota Bima, (SM).- Ada yang menarik saat Kepala Inspektorat Ach. Fathoni menjadi Pembina Upacara, Senin (8/11) di halaman Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dalam pidatonya, dia menghimbau kepada Muspida untuk mengembalikan honor yang sudah diperuntukan sejak tahun 2008 dan 2009 silam. Menurutnya, honor yang diberikan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak tertuang dalam aturan.
Salah seorang sumber, anggota Klinis TAPD, yang saat itu mengikuti upacara pagi dan mendengar pidato Fathoni yang mengungkapkan tugas-tugas pokok Inspektorat Kota Bima tentang pengawasan pembangunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, bahwa BPK menemukan honor Muspida yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diminta untuk segera dikembalikan. “Menurut BPK, honor tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan Inspektorat diminta untuk menindaklanjuti pengembaliannya”, ujar sumber.
Lanjut pria yang cepat akrab dengan siapa saja ini, memang honor untuk Muspida tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hanya saja DPA nya masuk pada Bagian Tata Pemerintahan (Tata Pem) Kota Bima.
“Saya juga tidak tahu pasti kenapa honor tersebut diminta untuk dikembalikan. Untuk lebih jelasnya, datangi Bagian Tata Pem untuk mengetahui besar angka honor dan Kepala Inspektorat mengenai temuan BPK itu”, sarannya.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pem Kota Bima, H. Samaila awalnya mengaku tidak mengetahui pasti, dengan alasan baru menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Tata Pem Kota Bima beberapa bulan lalu. Namun, ia membenarkan adanya permintaan pengembalian dimkasud.
Koran ini berusaha mengorek lebih dalam, akhirnya Samaila pun berbicara, meski hanya sebatas yang diketahuinya. Dia mengaku, jumlah honor untuk Muspida Plus yakni Polresta Bima, Kejaksaan dan Dandim, sedangkan plusnya yakni Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima, sebesar Rp2 juta perorang dalam satu bulan.  “Ada 10 orang anggota Muspida Plus, Rp2 juta perorang tersebut, sekalian dengan PPH nya”, ungkap Samaila, saat ditemui di saat peletakan batu pertama pembangunan gedung Kelurahan Lewirato oleh Walikota Bima, Kamis kemarin.
Kepala Inspektorat Kota Bima, Ach. Fathoni yang ditemui di tempat yang sama membenarkan pernyataannya saat menjadi pembina upacara Senin (8/11) lalu. “Kita berbicara aturan. Honor untuk Muspida Plus memang tidak ada dalam aturan”, terangnya.
Kata dia, dirinya hanya meghimbau kepada Muspida Plus untuk mengembalikan honor itu, karena hasil temuan BPK tahun 2008 dan 2009 silam, peruntukan honor tersebut tidak tertuang dalam aturan. “Ini sebenarnya bukan kesalahan, hanya peruntukan yang tidak tepat dan perbedaan persepsi anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima dalam peruntukan honor tersebut”, jelasnya sembari menambahkan bahwa dirinya juga belum mengetahui apakah honor Muspida Plus tersebut sudah dihapus dalam APBD.
Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya pemeriksaan, hanya sekedar menghimbau agar honor tersebut bisa dikembalikan. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update