Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fraksi PKDIR Tolak Satu Raperda

02 November 2010 | Selasa, November 02, 2010 WIB Last Updated 2010-11-02T03:26:20Z

Bima, (SM).- Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif mendapat tantangan dari wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bima. Hingga Senin kemarin, salah satu dari delapan Raperda dimaksud ditolak fraksi. 
Fraksi PKDIR DPRD Kabupaten Bima jelas-jelas menyatakan tidak menerima Raperda penambahan stuktur perangkat daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tersebut dengan alasan menyangkut kemampuan daerah.
Penasehat F PKDIR, M.Sarjan pada sejumlah Wartawan usai rapat fraksi, Senin kemarin mengaku, berdasarkan hasil rapat fraksi, satu dari delapan Raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda tentang penambahan struktur perangkat daerah lingkup Pemkab Bima ditolak pihaknya.
Dijelaskannya, Raperda dimaksud mengatur rencana penambahan lima Satker, terdiri dari tiga badan dan dua kantor, yakni Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Peternakan. Sedangkan dua kantor yang direncanakan ada adalah Kantor Sekretariat Korpri dan Kantor Perijinan Terpadu.
Menurut F PKDIR, pihaknya menolak Raperda penambahan struktur perangkat daerah, terkait kemampuan daerah. “SKPD-SKPD yang sudah ada, tinggal dimaksimalkan lagi fungsinya. Untuk apa harus ditambah lagi”, paparnya.
Masih ada kemungkinan F PKDIR akan menolak lagi diantara tujuh Rapeda lain yang diajukan eksekutif tersebut. “Rapat kita masih berlanjut sampai besok (hari ini). Bisa saja ada lagi Raperda yang akan ditolak”, tambahnya.
Selain F PKDIR yang menolak satu Raperda, F PBKPD juga menolak penambahan struktur perangkat daerah untuk salah satu kantor saja yang tertuang dalam Raperda penambahan struktur perangkat daerah. F PBKPD menolak pembentukan Kantor Sekretariat Korpri.
Menurut F PBKPD melalui juru bicaranya Ahmad, SP, pihaknya menolak pembentukan kantor Sekretariat Korpri, karena dasar aturan yang belum jelas sebagaimana tertuang dalam Raperda yang diajukan. “Lagi pula belum saatnya dibentuk sekarang ini”, tuturnya.
Ahmad menegaskan, pada prinsipnya F PBKPD mendukung delapan Raperda yang diajukan eksekutif tersebut, asalkan sesuai Undang-undang serta peraturan yang jelas. “Pada Raperda lain kami berikan catatan, yakni diantaranya soal penyertaan modal di PD Wawo”, ungkapnya.
Sementara rapat Fraksi PAN hingga Senin siang kemarin belum melahirkan sikap kongkrit terhadap delapan Raperda tersebut. “Hari ini masih kita bahas. Baru ada sikap pada penyampaian PU fraksi Rabu besok”, aku Ketua fraksi Sukrin HT.
Informasi yang diperoleh koran ini, Fraksi yang identik dengan simbol oposisi tersebut akan menyatakan menolak delapan Raperda yang diajukan eksekutif tersebut. Apa pendapatnya, kita akan sampaikan dalam PU nanti.
“Kita perhitungkan untung dan ruginya untuk masyarakat. Kalau memang ini tidak berpihak pada rakyat, ngapain harus terima, karena kami ini wakilnya rakyat”, sambung Ady Mahyudi yang juga Ketua DPD PAN di tempat yang sama. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update