Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa Lidik Dugaan Penggelapan Kas Pemkot

02 November 2010 | Selasa, November 02, 2010 WIB Last Updated 2010-11-02T03:29:29Z

Kota Bima, (SM).- Korps Adhiyaksa Bima kembali melakukan penyilidikan atas kasus dugaan penggelapan Kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, sebesar Rp 5 Miliar yang tersimpan di BRI Cabang Bima. Demikin ditegaskan Kasi Intelkam Kjaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Dedi Irawan SH, Senin (1/11) di ruang kerjanya pada Koran ini.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan dimaksud, berdasar hasil rekomendasi Walikota Bima atas hasil audit dan temuan BPKP pada tahun anggaran 2008.
Intinya kata Dedi, sesuai temuan BPKP tersebut, ditengarai adanya pencairan yang tidak melalui mekanisme sesuai amanat APBD, yang mestinya melalui SPP/SPM. Tetapi hanya melalui kwitansi yang ditandatangani mantan Kepala Bagian Keuangan Daerah, M.Yusuf. Dan dari hasil pemeriksaan BPKP yang direkomendasikan pada pihaknya, mantan Kepala Bagian Keuangan itu, membantah pernah menandatangani kwitansi dimaksud. “Kata Yusuf, tidak mungkin dirinya mencairkan dana sebanyak itu, tanpa melalui mekanisme”, terang Dedi.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang bertautan dengan pencairan dimaksud. Artinya kata dia, tidak mungkin lembaga setingkat BPKP, menemukan kerancuan dan kekurangjelasan penggunaan uang negara, tanpa adanya, kejelasan dari hasil laporan pertanggung jawaban keuangan daerah, yang disodorkan Pemkot sendiri.
“Kami akan memeriksa pihak Bagian Kuangan Darah Kota Bima dan BRI cabang Bima, guna menelusuri sejauh mana proses pencairan hingga terjadinya temuan ketidakjelasan uang negara sebesar Rp 5 Miliar itu”, ujarnya.
Segala bentuk pembukuan baik yang ada di Bagian Kuangan Kota Bima maupun alur pengambilan uang di BRI Cabang Bima, yang terkait dengan dugaan penggelapan itu, akan diminta guna mencocokan kebenaran dugaan penggelapan dimaksud. “Pekan depan, kami segera memanggil saksi-saksi terkait sesuai hasil audit dan temuan BPKP yang telah direkomendasikan Walikota Bima”, jelasnya.
Kasus dugaan penggelapan uang dari Kas Pemkot Bima itu, kata Dedi, menjadi atensi prioritas Kejaksaan Negeri Raba Bima, karena menyangkut kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp 5 Miliar. “Acuan pemeriksaan dan penyelidikan, tentunya dari hasil temuan BPKP yang telah direkomendasikan Walikota Bima”, tandas Dedi. (SM.08)    
×
Berita Terbaru Update