Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dibantah, Tender SBW Tertutup

08 November 2010 | Senin, November 08, 2010 WIB Last Updated 2010-11-08T01:40:55Z
Bima, (SM).- Panitia membantah proses tender Sarang Burung Walet (SBW di Kecamatan Sape dan Kecamatan Parado dilakukan secara tertutup sebagaimana yang pernah dilansir harian ini pada edisi beberapa waktu lalu.
“Tidak ada yang tertutup. Semua kerja panitia normatif mengacu pada aturan main yang berlaku”, aku Kketua Ppanitia Ttender SBW, H.Masykur H.MS yang juga Sekda Bima saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Sabtu pekan lalu.
Panitia tender SBW juga membantah pemberitaan yang dilansir koran ini terkait isu ada tiga dari sembilan yang mendaftar, sebagai perusahaan titipan orang tertentu yang disebut-sebut sebagai barter politik Pemilukada tempo dulu. “Tidak ada perusahaan titipan,” tegasnya.
H.Masykur yang turut didampingi dua orang anggota panitia tender SBW menjelaskan, hingga pada hari penutupan, ada 9 perusahaan lokal yang mendaftar sebagai peserta tender pengelolaan SBW di Kecamatan Sape dan Parado tersebut.
Hingga hari Sabtu (6/11), belum ada satu perusahaan pun dari 9 perusahaan yang mendaftar tersebut, telah mengembalikan formulir pendaftaran atau mengajukan bahas penawaran. “Kita akan tunggu sampai hari batas akhir, yaitu hari Senin (hari ini)”, jelasnya.
Kata Masykur, hari Senin tersebut merupakan hari terakhir untuk mengembalikan formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen penawaran. Soal nilai uang jaminan, mereka menyebutkan senilai Rp1 miliar per perusahaan untuk SBW di Kecamatan Sape. Untuk SBW di Kecamatan Parado, uang jaminan senilai Rp200 juta. “Uang jaminan itu, salah satu syarat dari 15 syarat administrasi. Saat penyerahan dokumen penawaran, perusahaan wajib melampirkan slip penyetoran uang jaminan. Kalau tidak ada, dengan sendirinya gugur”, terangnya.
Menyoal harga limit penawaran, kata mereka, dalam proses tender SBW yang dikenal istilah Harga Penentuan Sendiri (HPS). Di mana, HPS tersebut dirahasiakan dan dibuka pada saat hari penawaran nanti. Hal itu sesuai keputusan Bupati.
Menurutnya mereka, HPS tersebut lahir salah satunya berdasarkan hasil evaluasi produksi pengelolaan SBW pada periode sebelumnya. “Produksi dan harga SBW di pasar pada periode sebelumnya menurun atau meningkat, salah satu faktor munculnya HPS,” jelasnya.
Pada periode pengelolaan sebelumnya, hasil produksi pengelolaan SBW di Sape mengalami peningkatan, tetapi harga jual di pasar terjadi fluktuasi, mengalami naik dan turun terutama disebabkan isu flu burung.
HPS pada periode sebelumnya, sebesar Rp1,4 miliar. Nilai penawaran dari perusahaan pemenang tender sebesar Rp1,7 miliar. Kata mereka, dalam proses tender SBW, bagi perusahaan yang menawar tertinggi belum tentu menjadi pemenang. Karena tergantung sungguh dari proposal yang diajukan masing-masing perusahaan peminat.
“Ada salah satu pasal dalam kepres menyebutkan pemenang tender adalah penawar tertinggi dan atau menguntungkan pemerintah”, ungkapnya.
Lanjutnya, pasal itu yang akan dipakai dalam proses tender SBW ini. Perusahaan yang harga penawarannya tinggi, tidak menjamin ditetapkan sebagai pemenang, dan pPerusahaan akan menyerahkan dokumen penawaran dan proposal yang memaparkan asal usul munculnya nilai penawaran itu.
“Proposal yang disampaikan perusahaan, satu per satu akan dipresentasikan oleh perusahaan tersebut di hadapan panitia tender. Hasil presentasi, salah satu indikator penentuan pemenang tender SBW. Perusahaan yang pengalaman tidak diprioritaskan untuk menjadi pemenang”, tegas panitia tender. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update