Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aksi Pengerusakan Kampus STKIP Dilapor Polisi

02 November 2010 | Selasa, November 02, 2010 WIB Last Updated 2010-11-02T15:11:28Z
Kota Bima, (SM).- Pasca aksi bentrok mahasiswa yang merusak puluhan kaca ruangan kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, pihak kampus setempat menempuh jalur hukum, dengan melapor oknum yang melakukan aksi pengerusakan tersebut.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan jajaran Polresta Bima. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan siapa saja yang terindikasi sebagai pelaku pengrusakan itu.
Kasat Reskrim Polresta Bima, AKP Yuyan Priatmaja SIK, Selasa (2/11) di ruang kerjanya, menjelaskan, pihaknya akan menelusuri pelaku pengerusakan sejumlah kaca gedung kampus STKIP, sesuai laporan yang disampaikan pihak kampus. Sebelumnya, pihaknya, mengamankan dua mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pembacokan saat bentrok dan pengerusakan pada Senin lalu. Dijelaskanya, Ahmadin dan Amiruddin, telah dilepas kembali, karena tidak cukup bukti yang mengarah sebagai pelaku pembacokan.
Pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, ujar Yuyan, belum dapat dipastikan penyebab kejadian dan siapa saja pelakunya. Sebabnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, ada dualisme keterangan yang disampaikan masing-masing kubu mahasiswa (BEM dan Mapala Londa). “Sementara kami masih mempelajari dan menyelidikinya, “ujar Yuyan.
Hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang terkait pengrusakan, diantaranya, serpihan kaca sejumlah ruangan (Ruang Puket II dan III, ruang kuliah) serta satu unit computer yang telah dirusak massa. “Itulah bukti awal yang telah kami kumpulkan di TKP.  Kasus penganiayaan tidak muncul, justeru yang dilaporkan pihak kampus, hanya pengerusakan asset,” jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua STKIP Bima, Drs Darwis MSi, yang dihubungi via seluler, membenarkan pihaknya telah melaporkan pada kepolsian, terkait pengrusakan sejumlah asset milik kampus tersebut. “Puket III STKP Bima telah melaporkan langsung peristiwa itu,“ ujarnya.
Menurut Darwis, tindakan mahasiswa hingga merusak sejumlah asset, diluar sendi-sendi dan etika kemahasiswaan. Seharusnya, mahasiswa dapat bersikap arif dan santun dalam menyampaikan tuntutan, tidak mesti dengan cara-cara yang tidak elegan, apalagi sampai terjadi bentrok dan melakukan pengerusakan.
Melapor pada pihak yang berwajibpun, bukan saja untuk memberikan efek jera pada mahasiswa. Namun karena, tindakan yang dilakukan mahasiswa, merupakan tindakan kriminal dan melanggar ketentuan perundangan-undangan. Hal itu mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Artinya, kata dia, siapapun mahasiswa yang telah melakukan tindakan pengerusakan, mesti bertanggung jawab. (SM.08)        
×
Berita Terbaru Update