Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Zakat Sebenarnya Bisa Melebihi PAD

19 Oktober 2010 | Selasa, Oktober 19, 2010 WIB Last Updated 2010-10-19T14:16:34Z
WILAYAH Kabupaten Bima menyimpan sejuta potensi pendapatan, misalkan dengan menggali pendapatan Zakat. Dihitung-hitung di atas kertas, setiap tahun perolehan zakat dari berbagai potensi yang ada bisa melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut tersirat atas pengakuan Kepala Bazda Bima Drs. Muhamad Anwar saat bincang-bincang dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Selasa kemarin.
“Kalau kita hitung-hitung, potensi yang ada di wilayah Kabupaten Bima, kalau semuanya ditarik zakat, bisa melebihi PAD Kabupaten Bima”, ungkapnya.
Berbagai potensi yang ada, kata dia, diantaranya pertanian. Kata Anwar, selama ini hasil pertanian petani haya ditarik zakat gabah sekali saja selama setahun. Padahal hasil gabah pertanian di beberapa kecamatan ada yang sampai tiga kali.
Sisi perternakan, misalnya penarikan zakat pada ternak sapi. Hasil alam, seperti sarang burung, kacang tanah, bawang, ikan serta komoditi lainnya. Pada PNS maupun penerima gaji bersumber dari negara kata dia, bisa ditarik zakat.“Kalau dikalikan 50 ribu saja setiap PNS per bulan saja, bisa dapatkan sekitar Rp400 juta dari total jumlah PNS yang ada di Kabupaten Bima”, ungkapnya.
Disamping itu, Anwar juga menyorot penarikan zakat profesi untuk lingkup Kemenag Kabupaten Bima yang tidak diserahkan pada Bazda. Kata dia, Kemenag beberapa tahun belakangan ini tidak menyetor ke Bazda setelah melakukan penarikan zakat profesi, padahal dalam Perda nomor 3 tahun 2003, hanya satu badan yang berhak mengumpulkan dan menarik zakat yaitu Bazda.
Tahun 2010 ini, target penerimaan zakat Bazda senilai Rp2,4 miliar dan telah realisasi 100 persen. Dari total target tersebut, 50 persen yang dikelola oleh Bazda Kabupaten Bima. Dana yang dikelola itu, pihaknya telah mencairkan hampir 100 persen untuk berbagai keperluan masyarakat. Seperti, untuk rehabilitas 5 unit rumah fakir miskin maupun pemberian modal bagi masyarakat pesisir serta untuk kegiatan amal lainnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update