Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seklu Rontu Terjaring Judi Togel

19 Oktober 2010 | Selasa, Oktober 19, 2010 WIB Last Updated 2010-10-19T14:22:28Z
Bima, (SM).- Aparat Kepolisian Resort Kota Bima mengamankan oknum Sekretaris Lurah (Seklu) Rontu, Rs (46), yang diciduk ketika asyik menghitung angka judi togel. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diamankan polisi, Senin (19/10) di ruang kerjanya Kantor Kelurahan Rontu, sekitar pukul 11 siang.
Di tangannya, polisi menyita beberapa Barang Bukti (BB), satu buku Teka Teki Silang (TTS) yang di halaman terakhirnya, berisi rekapan nomor togel hasil hitungan, satu unit Hand Phone (HP) yang berisi sejumlah nomor yang akan dipasang, serta uang tunai sebesar Rp 127 ribu.
Pada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polresta Bima, AKP Yuyan Priatmaja SIK, Selasa (20/10) di ruang kerjanya mengatakan, pelaku sejak sepekan terakhir, memang menjadi incaran aparatnya, karena hasil laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparatnya, telah dicurigai dan dijadikan Target Operasi (TO).
“Sudah sepekan pelaku dibuntuti petugas dalam setiap kegiatannya. Baru pada Senin kemarin, kami dapat menangkapnya dengan sejumlah BB”, ujar Yuyan.
Kata Yuyan, pelaku berdalih, dari BB yang ditemukan, baik yang ada dalam HP maupun sejumlah uang tersebut, merupakan titipan temannya, guna dibelikan togel. “Pelaku beralasan, dirinya sebagai penyambung teman lain untuk mmbelikan nomor. Terkadang hanya menitipkan nomor tanpa ada uangnya, sehingga uang pelaku yang dipakai duluan”, terangnya.
Lanjutnya, pelaku mengaku selama ini dirinya hanya iseng dan mengisi waktu saja bermain judi togel. Tidak lebih dari itu dan membantah kalau dikatakan sebagai penjual. Hal itu tidak menjadi masalah, jelas Yuyan. Yang terpenting di tangan pelaku telah ditemukan sejumah BB yang mengarah pada perjudin togel. “Tidak ada alasan untuk tidak menangkap pelaku sebab sudah memenuhi unsur perjudian yang dilakukan pelaku”, tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Terakit pelaku lain yang disertakan dalam penangkapan tersebut, hingga kini pihaknya, tengah melakukan penyidikan dan menanyakan pada pelaku. “Kami juga telah tetapkan pelaku sebagai tersangka kasus judi togel”, aku Yuyan.
Di tempat terpisah, pelaku saat diinterogasi petugas Sat Reskrim mengaku, ketika tertangkap yang ada hanya sobekan kertas rekapan nomor. Sementara dalam HPnya, memang berisi nomor dan angka togel. Itupun katanya, hanya titipan temannya untuk membelikan duluan nomor togel. Namun ia membantah dirinya menjual togel. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update