Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ribuan Karung Pakaian Bekas, Dimusnahkan

19 Oktober 2010 | Selasa, Oktober 19, 2010 WIB Last Updated 2010-10-19T14:08:58Z
Bima, (SM).- Tidak kurang dari 1399 karung 12 bal pakaian bekas, dari hasil vonis Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, kasus penyelundupan barang bekas, yang diamankan Kantor Bea dan Cukai Bima, beberapa waktu lalu, dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, pada Selasa (20/10) bertempat di salah satu kebun milik PT Yasin Harapan Bima atau di sekitar kawasan Ama Hami.
Pantauan Koran ini, ribuan pakaian bekas tersebut, tengah diangkut di gudang Bea dan Cukai Bima, dengan menumpang truk sampah Dinas Kebersihan Kota Bima. Pemindahan barang bekas menuju lokasi pembakaran dikawal ketat sejumlah aparat Kejari dan aparat Kepolisian Resort Kota Bima.
Kajari Bima, Joko Purwanto SH, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (20/10) di lokasi pemusnahan menjelaskan, pihaknya selaku eksekutor barang bekas tersebut berkewajiban memusnahkan Barang Bukti (BB) sesuai hasil keputusan PN Raba Bima yang memerintahkan pihaknya untuk memusnahkan.
Kata Joko, kasus penyelundupan barang bekas tersebut, telah memvonis nakhoda kapal, SM dengan penjara selama satu tahun, berikut penyitaan barang bekas, kapal barang sebagai sarana pengangkut. “Untuk BB barang bekas sesuai keputusan PN Raba Bima dimusnahkan dan kapalnya disita untuk dilakukan pelelangan secara umum. Terdakwa kata Kajari, telah melanggar undang-undang Kepabean(Bea dan Cukai) nomor 102 tahun 1995”, ungkapnya.
Ditambahkan Joko, terkait kerugian Negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut, pihaknya menegaskan sebenarnya tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan. Tetapi lebih pada pelarangan edar barang dimaksud, sesuai keputusan Mendagri dan ketentuan Dinas Perindustrian. Karenanya, merusak tatanan ekonomi dan tentunya tidak higienis. Apalagi sejumlah barang bekas tersebut, tidak boleh diperjual belikan dalam negeri.
Lanjutnya, ribuan pakaian bekas hasil sitaan tersebut, kalau diuangkan berkisar ratusan juta rupiah. Ditambah lagi barang tersebut, tidak melalui proses masuk barang luar negeri dan tidak disertai dokumen Negara yang resmi. (SM.08)  
×
Berita Terbaru Update