Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kades Kalodu Dilapor BPD di Kejaksaan

18 Oktober 2010 | Senin, Oktober 18, 2010 WIB Last Updated 2010-10-18T04:51:01Z
Bima, (SM).- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalodu Kecamatan Langgudu, melaporkan secara resmi kepala desa setempat, H.A.K pada Kejaksaan Negeri Bima dan Inspektorat atas dugaan Korupsi Kolosi dan Nipotisme (KKN) dana subsidi desa, bantuan Gubernur, dana Bumdes dan dana Gapoktan tahun anggaran  2009 dan  2010.
Ketua BPD Kalodu Samiun, SH  dan Sekertarisnya, Murtalib Yusuf di kantor Pemkab Bima, Sabtu (15/10), mengatakan, laporan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat desa dalam pertemuan pihaknya tanggal  19 Juni 2010, atas dugaan  pelanggaran atau KKN yang dilakukan Kades,H.A.K bersama Sekertaris Desa, T dan Bendahara   Gapoktan, Sya.
Mereka mengaku, diantara dana yang diduga disalahgunakan itu yakni, subsidi desa tahun 2009 senilai Rp23 juta, bantuan Gubernur untuk buta aksara  tahun 2009 sebesar Rp10 juta, subsidi desa  2010 senilai Rp26 juta, bantuan Gubernur untuk buta aksara 2010 Rp10 juta tidak dilaksanakan, bantuan  Pemerintah  untuk kesehatan lingkungan (Desa Siaga) 2010 senilai Rp17 juta tidak dilaksanakan.
Selain itu, Kades juga disinyalir gelapkan dana Bumdes tahun 2007 hingga 2009 senilai Rp30 juta, bantuan Pemerintah pusat untuk bibit ikan senilai Rp25 juta yang realisasi hanya sekitar Rp6,5 juta, dana Gapoktan tahun 2010  senilai Rp50 juta yang  dijalankan  Ketua Gapktan hanya Rp14 juta ,sisanya  tidak jelas.
Semiun, menjelaskan, sebelum melapor Kejaksaan dan Bawasda, sebelumnya persoalan itu sudah dipertanyakan  kepada Kades Sekdes dan Bendahara Gapoktan. Namun mereka saling melempar tanggung jawab. Kades menyatakan  di Sekdes  dan bendahara Gapoktan, sementara  Sekdes  dan bendahara Gapokta  mengaku tidak tahu dan mengaku uang itu dipegang Kades. 
“Kami sudah mempertanyakan semua dana itu tapi mereka  saling melempat tanggung jawab. Bahkan kami sudah melaporkan hal ini kepada  Camat Langgudu, tapi tidak direspon,“ akunya. (SM 04)
×
Berita Terbaru Update