Bima, (SM).- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalodu Kecamatan Langgudu, melaporkan secara resmi kepala desa setempat, H.A.K pada Kejaksaan Negeri Bima dan Inspektorat atas dugaan Korupsi Kolosi dan Nipotisme (KKN) dana subsidi desa, bantuan Gubernur, dana Bumdes dan dana Gapoktan tahun anggaran 2009 dan 2010.
Ketua BPD Kalodu Samiun, SH dan Sekertarisnya, Murtalib Yusuf di kantor Pemkab Bima, Sabtu (15/10), mengatakan, laporan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat desa dalam pertemuan pihaknya tanggal 19 Juni 2010, atas dugaan pelanggaran atau KKN yang dilakukan Kades,H.A.K bersama Sekertaris Desa, T dan Bendahara Gapoktan, Sya.
Mereka mengaku, diantara dana yang diduga disalahgunakan itu yakni, subsidi desa tahun 2009 senilai Rp23 juta, bantuan Gubernur untuk buta aksara tahun 2009 sebesar Rp10 juta, subsidi desa 2010 senilai Rp26 juta, bantuan Gubernur untuk buta aksara 2010 Rp10 juta tidak dilaksanakan, bantuan Pemerintah untuk kesehatan lingkungan (Desa Siaga) 2010 senilai Rp17 juta tidak dilaksanakan.
Selain itu, Kades juga disinyalir gelapkan dana Bumdes tahun 2007 hingga 2009 senilai Rp30 juta, bantuan Pemerintah pusat untuk bibit ikan senilai Rp25 juta yang realisasi hanya sekitar Rp6,5 juta, dana Gapoktan tahun 2010 senilai Rp50 juta yang dijalankan Ketua Gapktan hanya Rp14 juta ,sisanya tidak jelas.
Semiun, menjelaskan, sebelum melapor Kejaksaan dan Bawasda, sebelumnya persoalan itu sudah dipertanyakan kepada Kades Sekdes dan Bendahara Gapoktan. Namun mereka saling melempar tanggung jawab. Kades menyatakan di Sekdes dan bendahara Gapoktan, sementara Sekdes dan bendahara Gapokta mengaku tidak tahu dan mengaku uang itu dipegang Kades.
“Kami sudah mempertanyakan semua dana itu tapi mereka saling melempat tanggung jawab. Bahkan kami sudah melaporkan hal ini kepada Camat Langgudu, tapi tidak direspon,“ akunya. (SM 04)